WARTALIKA.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, pada Sabtu (26/4/2025). Sekitar pukul 13.00 WIB, dua orang laki-laki diamankan di pinggir jalan Jl. Beringin RT. 050, RW. 020, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini dan mengapresiasi kesigapan anggota Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Belitung.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial R (27) warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dan J (28) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Antonius Sinaga, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar wilayah tersebut.

“Berbekal informasi itu, tim melakukan pemantauan dan melihat dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat akan diamankan, keduanya berusaha melarikan diri dengan membuang barang bukti berupa bungkusan plastik merah dan satu unit handphone ke semak-semak,” jelas Kasat Resnarkoba.