WARTALIKA.id – melaksanakan pengecekan terhadap laporan penambangan ilegal yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Pantai Munsang, Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Selasa
(22 April 2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari beberapa unit terkait di Polres Belitung.

Menurut laporan yang diterima pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat informasi mengenai aktivitas penambangan ilegal yang marak di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang terdiri dari personel Polsek Sijuk, Sat Polairud, Sat Reskrim, Propam, serta Sat Intelkam Polres Belitung segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

AKBP Sarwo Edi Wibowo: tegas bahwa penambangan ilegal melanggar hukum, merusak alam dan berdampak kerugian bagi lingkungan.

Setibanya di lokasi pada pukul 14.00 WIB, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal yang sebelumnya dilaporkan. Menurut keterangan dari petugas, kawasan Hutan Lindung Pantai Munsang saat ini sudah bebas dari kegiatan penambangan ilegal.

Meskipun demikian, Polres Belitung tidak menurunkan kewaspadaan. Rencana tindak lanjut telah disiapkan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Pemantauan rutin akan dilakukan, dan koordinasi dengan instansi terkait juga akan terus dijalin guna memastikan kelestarian alam di kawasan HLP Munsang tetap terjaga.