Polres Belitung Berhasil Tangkap Burunan Kasus Narkoba di Aceh Utara, Diserahkan ke Jaksaan
WARTALIKA.id – Satresnarkoba Polres Belitung melaksanakan tahap II (dua) penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Belitung, Tanjungpandan, pada Senin, 05 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Penyerahan dilakukan terhadap dua tersangka kasus narkotika, yaitu Fachbian alias Ian bin Muhamad Ali dan Savari alias Godel bin Saat.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung dan berjalan aman serta lancar. Salah satu dari kedua tersangka, An. Fachbian alias Ian, merupakan Buronan (DPO) yang sempat melarikan diri dari tahanan Polres Belitung pada 30 November 2022. Setelah melalui upaya pencarian intensif, Fachbian akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim Satresnarkoba Polres Belitung dengan dukungan Polres Lhokseumawe, Aceh Utara, di wilayah Lhokseumawe pada tanggal 20 April 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan.