Sat Resnarkoba Polres Belitung Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tanjungpandan, Barang Bukti Diamankan
WARTALIKA.id – Komitmen Polres Belitung dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial APD (32), warga Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,
Penangkapan dilakukan pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Lettu Mad Daut, Kelurahan Parit. Sebelumnya, tim Satres Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang perangkat desa, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di kantong jaket tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain:
*2 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu
*6 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu
*1 kantong parasut warna hitam
*1 alat hisap (bong), 1 pipa kaca (pirex)
*Potongan sedotan, lakban hitam, dan plastik warna merah
*1 kotak rokok, 1 jaket warna merah, dan 2 korek api
Total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita mencapai 5,60 gram.