WARTALIKA.id – Polemik dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyeret perusahaan produsen es, Es Hokita, di Jelambar Jaya IV, Jakarta Barat, kian memanas. Hasil investigasi sejumlah wartawan media menemukan ketidaksesuaian mencolok antara promosi produk di media sosial dengan kenyataan produk yang dijual, di mana kemasan polos tanpa merek dan BPOM ditemukan berbeda dengan tampilan promosi yang mencantumkan keduanya.

Konsekuensi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar UU Perlindungan Konsumen ini tidak main-main, yakni ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.

Upaya konfirmasi dari awak media kepada pemilik atau pengelola perusahaan Es Hokita berinisial HN, hingga berita ini ditayangkan, tidak membuahkan hasil. HN disebut terus menghindar dari kejaran wartawan yang ingin meminta klarifikasi terkait temuan di lapangan.

Sebelumnya, pada Kamis (15/5/2025), awak media juga telah berupaya menemui pihak Kelurahan Jelambar Baru untuk meminta tanggapan terkait aktivitas usaha Es Hokita. Staf Pemerintahan Kelurahan, Imam, menyampaikan bahwa Lurah Nia sedang memiliki agenda PKK dan belum dapat ditemui. Kendati demikian, Imam berjanji akan menyampaikan perihal kedatangan wartawan kepada lurah dan meneruskannya kepada pemilik perusahaan.

“Kami akan menyampaikan pertemuan ini kepada lurah serta akan kami teruskan ke pemilik Perusahaan,” ujar Imam.

Menyikapi sikap tertutup dari pihak perusahaan, awak media bersama rekan-rekan dari media lain serta Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Mereka mempertanyakan alasan pihak perusahaan yang terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan.

“Sepatutnya pihak Perusahaan tidak perlu menghindar dengan kedatangan Wartawan. Wartawan itu tugasnya adalah sebagai Kontrol Sosial, sekaligus mitra kerja, baik dengan Pemerintah, Penjabat Publik maupun Perusahaan, jadi tidak perlu menghindar jika di datangi oleh Wartawan, jawab saja apa yang di pertanyakan Wartawan sesuai dengan apa yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan prasangka,” tegas salah satu perwakilan awak media.

Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait transparansi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap hak-hak konsumen. Masyarakat menanti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk melindungi kepentingan konsumen dan menegakkan hukum yang berlaku.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook