WARTALIKA.id – Jagat maya diramaikan beredarnya sebuah grup dari Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ berisikan orang-orang mengalami kelainan dengan berhubungan anggota keluarganya sendiri atau biasa disebut inses.

Grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang kini telah berganti menjadi “Suka Duka”. Grup ini diisi sebanyak 32 ribu akun menjadi sorotan seusai diduga memuat konten kelainan seksual dengan anggota keluarga sedarah.

Polri tengah menyelidiki sebuah grup di Facebook “Fantasi Sedarah” yang menjadi perbincangan hangat di jagat maya karena mengandung konten terkait hubungan sedarah atau inses.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal konten grup Facebook ‘fantasi sedarah’, janji akan tindak secara tegas dalang dibaliknya.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara tegas menyampaikan keprihatinannya atas kemunculan grup Facebook bertema ‘fantasi sedarah’ yang saat ini tengah menjadi sorotan publik di media sosial.

Menyikapi hal ini, Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat dalam penyebaran konten menyimpang tersebut.

“Ya, saya kira terhadap hal-hal yang berdampak, khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas, tentu akan kami tindak,” ujar Kapolri saat memberikan pernyataan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada Minggu (18/5/2025).

Jenderal bintang empat tersebut menyatakan bahwa penyimpangan seksual, terutama yang disebarluaskan secara terbuka di media sosial, merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

Terlebih, jika konten tersebut dapat diakses publik dan mengandung unsur pelecehan serta pornografi, maka hal itu dapat mengancam moralitas dan ketahanan sosial masyarakat, terutama generasi muda.

“Polri akan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan tentu akan ditindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga ruang publik tetap sehat dan aman,” tegas Kapolri.

Blokir 6 Grup Facebook
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima aduan dari masyarakat mengenai keberadaan grup-grup di Facebook yang memuat konten menyimpang termasuk di dalamnya fantasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Komdigi segera berkoordinasi dengan Meta, selaku pemilik platform Facebook, dan secara resmi memblokir enam grup yang teridentifikasi menyebarkan konten menyimpang dan melanggar norma kesusilaan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah pemutusan akses ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak di ruang digital.

Hal ini juga sesuai dengan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat. Kontennya tidak hanya menyimpang, tetapi juga mengancam perkembangan mental dan emosional anak-anak,” ungkap Alexander dalam keterangan resminya, Jumat (16/05/2025).

Alexander menegaskan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.

Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook