WARTALIKA.idSuku Dinas UMKM Jakarta Barat telah menetapkan aturan baru mengenai jam operasional bagi pedagang di Lokbin Kota Intan, Kelurahan Pinangsia. Peraturan ini hadir sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait gangguan suara musik yang kerap berlangsung hingga dini hari.

Kasatpel UMKM Kecamatan Tamansari, Hafid, dalam sosialisasi yang diadakan pada Selasa, 3 Juni 2025, menjelaskan bahwa semua pedagang binaan UMKM Lokbin Kota Intan kini hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.

Dalam sambutannya, Hafid menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan menanggapi banyaknya laporan dan keluhan yang diterima Suku Dinas UMKM. Laporan tersebut menyebutkan adanya gangguan akibat hingar-bingar musik yang disediakan pedagang untuk pengunjung, yang seringkali berlangsung hingga pukul 03.00 dini hari.

Warga RT.008 RW.07 Kota Intan merasa sangat terganggu dengan kondisi ini, yang mengganggu waktu istirahat mereka. Keluhan ini bahkan telah dilaporkan warga dan RT setempat kepada pihak kepolisian dan Suku Dinas UMKM.

Menanggapi laporan warga, Suku Dinas UMKM telah menetapkan peraturan baru. Kini, seluruh pedagang di Lokbin Kota Intan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB setiap harinya. Peraturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mengurangi gangguan bagi warga sekitar.

“Peraturan ini perlu disampaikan kepada seluruh pedagang binaan UMKM Lokbin Kota Intan,” tegas Hafid. Ia juga berharap agar semua pedagang dapat menerapkan aturan baru ini dengan baik demi kenyamanan bersama.

Ke depannya, Hafid berharap agar paguyuban yang ada di Lokbin Kota Intan dapat lebih aktif menampung aspirasi anggotanya dan membantu menyelesaikan persoalan internal sebelum disampaikan ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif dan harmonis bagi semua pihak.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook