WARTALIKA.id – Kepolisian Resor Polres Belitung mengamankan pemilik Rumah Makan (RM) Uda Minang, ZF (29), atas dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur. Korban adalah pegawainya sendiri, seorang remaja putri berinisial MA (14).

Berdasarkan laporan Unit PPA Polres Belitung, kejadian pertama diduga terjadi pada Mei 2025 di RM Uda Minang cabang Jl. Jend. Sudirman, Desa Perawas. Modus pelaku melibatkan pemaksaan saat korban beristirahat di jam sepi
sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban dipanggil ke kamar pelaku dengan dalih melipat baju, Saat hendak keluar, pelaku menahan dan menarik paksa korban kembali, Korban melawan dengan menampar dan berteriak “Aku dak nak, Bos!” (Aku tidak mau, Bos!), tetapi tetap dipaksa. Usai kejadian, pelaku kemudian mengancam korban untuk menyembunyikan perbuatan dari istri pelaku dan ibu korban. Tindakan serupa terulang beberapa kali di bulan yang sama, dengan kejadian terakhir pada 4 Juni 2025 di RM Uda Minang cabang Jl. Perawas-Badau, Desa Buluh Tumbang.

Dari kejadian tersebut polisi melakukan pengungkapan Kasus atas Laporan oleh ibu korban pada 24 Juni 2025.