Sehari kemudian, Unit PPA dan Opsnal Polres Belitung bergerak ke RM Uda Minang 2 di Jl. Gatot Subroto. Pelaku awalnya menyangkal, namun kemudian mengakui perbuatannya saat diamankan ke Mapolres belitung

Untuk Barang Bukti yang diamankan Polisi menyita 3 barang bukti milik korban: baju kaos, celana panjang, dan celana dalam. Pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan akan diserahkan ke Unit Pidum (Pidana Umum) Polres Belitung.

Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma menegaskan kasus ini diproses secara serius. Pelaku dijerat pasal berat atas tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (UU No. 17/2016 jo. UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak).

Imbauan untuk Masyarakat
Polres Belitung mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak di lingkungan kerja dan membuka layanan pengaduan di Unit PPA atau SPKT bagi korban kekerasan serupa.