Laporan Korban Penganiayaan di Polsek Pagedangan Mandek
WARTALIKA.id – Seorang remaja bernama Arya Wira Pratama dianiaya teman sehingga mengalami luka memar dan lecat pada bagian tangan dan leher. Peristiwa ini sudah dlaporkan korban ke Polsek Pagedangan namun tidak ada kepastian hukum.
“Sudah lapor tapi tidak ada kejelasanya. Laporan di Polsek Pagedangan pada hari Kamis tanggal 12 Juni. Iya, pelaku masih berkeliaran, karena tinggalnya tidak jauh dari saya,” ucap Bambang Naroni yang juga Ayah korban sekaligus saksi, Kamis 3 Juli 2025.
Menurutnya, laporan korban tersebut masuk dalam daftar kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dengan barang bukti resume media dan rekaman video.
Korban saat itu sedang melintas wilayah hukum Polsek Pagedangan, dan tiba-tiba dihadang oleh pelaku lalu dipukuli dan dicekek.
“Korban berhasil menyelamatkan diri. Dia waktu dipukulin sedang bermotor,” katanya.
Lebih jauh Ayah korban mengatakan, peristiwa dipicu lantaran pelaku menyimpan dendam kepada korban. “Pelaku pernah dilaporkan korban dengan kasus yang sama. Jadi, pelaku ini ada kemungkinan dendam kepada korban,” tutup Bambang.
Wartalika.id sudah mencoba melakukan konfirmasi Polsek Pagedangan namun sampai saat ini Penyidik tidak dapat dihubungi setelah sebelumnya memberi jawaban atas laporan tersebut sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook