PN Jakarta Barat Gelar Mediasi Korban Penggusuran Kali Apuran Cengkareng
WARTALIKA.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar mediasi antara penggugat warga korban penggusuran Kali Apuran, Kecamatan Cengkareng dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta dan Walikota setempat.
Dalam mediasi ini penggugat diwakili kuasa hukum Reza Muhammad Irfan, SH.,MH dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan.
“Hari ini kami melakukan mediasi lanjutan perkara nomor 561. Tadi ada beberapa para turut tergugat yang belum hadir, maka akan dilakukan pemanggilan untuk mediasi lanjutan pada Kamis 4 September mendatang,” ujar Reza usai mediasi di PN Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).
Dalam mediasi ini, ia juga menyampaikan beberapa poin ganti rugi atas permohonan dan permintaan kliennya.
“Klien kami menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 54.207.950.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 65 miliar kepada para tergugat. Dan nanti para tergugat akan merespon pada 4 September 2025,” kata Reza.
Menurutnya, peristiwa penggusuran terjadi pada 2015, di masa Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk dan Kedaung Kali Angke digusur tanpa ada ganti rugi dengan alasan normalisasi sungai.
“Kliennya merupakan warga resmi DKI Jakarta memiliki KTP dan KK hingga membayar PBB. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi itu,” katanya.
Namun, kliennya mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas rumah maupun tempat usaha mereka yang digusur.
Untuk itu, Reza berharap kepada para tergugat untuk memberikan ganti rugi layak.
“Harapan kita para tergugat
dapat menganti rugi yang layak kepada kliennya.Karena sampai hari ini klien kami tidak ada ganti rugi sepersepun,” beber Reza.
Sementara para tergugat yang hadir dari biro hukum Pemprov DKI dan Walikota Jakbar saat konfirmasi awak media terkait mediasi tersebut, enggan memberikan komentar.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook