WARTALIKA.id – Empat bulan berlalu seorang korban penganiayaan tidak mendapatkan kepastian hukum dari Polsek Pagedangan. Pasalnya, pelapor bernama Arya Wira Pratama ini mengaku penganiayaan yang dialaminya bukan kali pertama yang dilakukan oleh terlapor bernama Bukhori, warga Tangerang.

Penganiayaan kali ini korban mengalami luka lebam pada bagian leher dan tangan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagedangan berdasarkan laporan polisi nomor : TBL/83/lV/2025/SPKT/SEK.PGD/RES TANGSEL/PMJ/Tanggal 12 Juni 2025.

Namun sayangnya sampai saat ini terlapor Bukhori belum juga ditahan meski sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan polisi.

Kapolsek Pagengan melalui anggota penyidik Rizal belum memberikan jawaban terkait terlapor yang sudah mangkir tiga kali pemanggilan tidak ditindak lanjut. Rizal hanya sebatas memberikan keterangan soal rencana gelar perkara.

“iya bang terlapor tidak datang panggilan 2 kali. Kita tinggal menunggu jadwal gelar perkara apakah perlu saksi tambahan atau tidak nanti kita kabari korban atau ayah korban,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp pekan lalu.

Hingga berita ini diterbitkan Wartalika.id masih terus melakukan konfirmasi pihak Kepolisian Polsek Pagedangan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook