WARTALIKA.id – Sidang kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban berinisial S (82) meninggal dunia di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rakhmat menghadirkan empat saksi yang memberatkan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, (4/9/2025).

“Kami menghadirkan empat saksi, yakni ketua RW Rusdi, dua petugas keamanan Iman Syafei dan Tarmanto serta Haposan anak korban yang mengetahui kejadian tabrak lari ini,” ujar Rakhmat saat sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Utara.

“Sementara So Tjui saksi kelima yang melihat kecelakaan tidak bisa dapat hadir dalam sidang kali ini, karena masih berada diluar negeri,” tambanya.

Saksi Rusdi mengatakan, dirinya mengetahui kejadian ini setelah dihubungi saksi So Tjui dan dirinya langsung menghubungi petugas keamanan yang berjaga di pos penjagaan.

“Saya hubungi petugas melalui ‘handy talki’ siapa yang melihat mobil yang menabrak korban. Lalu petugas menyahut dan mengatakan mobil itu parkir di sebuah ruko di dalam komplek,” ungkapnya.

Kemudian, ia langsung mendatangi ruko dan berbicara dengan terdakwa Ivon agar ke lokasi untuk melihat ada korban kecelakaan.

“Terdakwa ini mengatakan menabrak plang dan tidak menabrak orang. Setelah diskusi alot akhirnya kami ke lokasi kejadian,” ucapnya.

Setelah sampai di lokasi, dia meminta dua petugas keamanan untuk mengantar korban ke RS PIK menggunakan mobil terdakwa.

“Saya langsung pulang dan korban yang dalam kondisi luka-luka diantarkan ke rumah sakit,” bebernya.

Sementara saksi Haposan mengaku mendapatkan informasi kecelakaan setelah dihubungi petugas keamanan yang menanyakan foto korban kecelakaan di komplek tempat tinggalnya.

“Saya melihat baju, celana dan sepatu mirip dengan ayah saya. Saya bergegas langsung ke rumah sakit,” bebernya.

Sesampai di rumah sakit, dirinya melihat kepala sang ayah dibalut perban dan masih dalam perawatan medis.

“Saya menanyakan kronologi kejadian kepada terdakwa. Dia bilang encek (ayahnya) tiba-tiba ke tengah ditabrak,” tuturnya.

Setelah itu, dirinya kembali ke ruang IGD melihat kondisi ayahnya dan setelah itu ia mendengar keterangan dari petugas bahwa terdakwa ini mengaku hanya menabrak plang bukan orang.

Beberapa jam setelah itu datang seseorang kepadanya yang mengaku keluarga terdakwa. Ia menjelaskan biaya akan ditanggung semua dan ini membuat dirinya naik pitam.

“Ayah saya masih terbaring, harusnya ditanya kondisi, apa yang dapat dibantu. Ini langsung ditawarkan uang dan tidak ada permintaan maaf,” tegasnya.

Haposan menambahkan, peristiwa tabrak lari tersebut terekam jelas melalui kamera pengintai (CCTV) yang ada di lokasi. Kamera tersebut ada di tiga titik dan satu titik memperlihatkan dengan jelas kejadian tersebut.

“Saya sudah melihat rekaman yang diberikan Pak RW dan meminta agar rekaman ini disimpan baik-baik karena merupakan barang bukti,” tandasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook