Transparan dan Inovatif: 56 Badan Publik DKI Jakarta Kini Punya ‘Zona Informatif
WARTALIKA.id – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta semakin kuat. Sebanyak 56 dari 67 badan publik yang meraih predikat informatif kini telah memasang alat peraga Zona Informatif, seperti spanduk dan stiker, di lokasi mereka. Inisiatif ini merupakan langkah nyata untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang transparan dan akuntabel.
Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyatakan bahwa pemasangan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Ketua KI DKI Jakarta Nomor 005/KEP/KIP-DKI/III/2025. SK ini menetapkan standar visual bagi badan publik yang telah berhasil meraih predikat informatif, memastikan konsistensi dan kemudahan identifikasi oleh masyarakat.
”Pemasangan Zona Informatif ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari akuntabilitas dan komitmen untuk melayani publik,” ujar Harry. “Ini adalah langkah maju bagi Jakarta dalam menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan dapat dipercaya oleh warganya.”
Dengan adanya Zona Informatif ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali badan-badan publik yang telah berhasil memenuhi standar keterbukaan informasi.
Hal ini tidak hanya meningkatkan kesadaran publik, tetapi juga mendorong badan publik lainnya untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan informasi mereka. Inisiatif ini menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mendorong transparansi dan partisipasi publik.
56 Badan Publik Sudah Pasang Zona Informatif
Dalam surat tersebut, KI DKI meminta badan publik informatif memasang alat peraga Zona Badan Publik Informatif berupa spanduk, roll banner dan stiker.
“Kami bersyukur 56 dari 67 badan publik informatif atau setara 83 persen sudah memasang alat peraga dan angkanya terus bertambah,” ujarnya seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Harry mengungkapkan, kehadiran zona informatif diharapkan menjadi bukti komitmen sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.
“Ke depan, keterbukaan informasi publik tidak sekadar dokumentasi, tetapi bisa diakses dan dinikmati masyarakat. Zona ini juga akan memudahkan penilaian menuju zona lainnya, terutama zona integritas,” ungkapnya.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menuturkan, penetapan zona informatif merupakan terobosan baru menguatkan ekosistem keterbukaan informasi publik di Jakarta.
Sebab, zona ini tidak bersifat permanen, melainkan bergantung pada sejauh mana badan publik menjaga konsistensi.
“Harapannya, usulan badan publik mengenai penetapan zona informatif bisa dilakukan pada tahun berikutnya,” tandasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook