WARTALIKA.idOrmas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ketua Umum Ormas Forkabi melalui Sekretaris Daerah Perwakilan Cabang (DPC) Forkabi Cengkareng, Pedi Sukuran menilai putusan MK tersebut akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana.

Ia mengatakan putusan itu harus dicermati secara dalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” kata Pedi, Kamis 4 September 2025.

Seiring dengan itu, Pedi menyerukan wacana perpanjangan masa jabatan DPRD agar ditetapkan dalam dua periode.

“Saya kira dua periode sudah cukup. Skema pensiun harus diterapkan berbasis kontribusi, bukan hak otomatis. Jadi, kalau Presiden saja yang memegang kekuasaan masih dibatasi, maka tidak ada alasan untuk DPR bisa menduduki kursi parlemen tanpa batas. Jadi, demokrasi harus konsisten tidak boleh separu jalan,”pungkasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook