Dipolisikan Atas Dugaan Pidana Penggelapan Jabatan, Kuasa Hukum Mantan Keryawan JBA; Perusahaan Ingkar Janji Mau Cabut Laporan
WARTALIKA.id – Kantor Pusat perusahaan jual beli kendaraan secara lelang berlebel Japan Bike Auction (JBA), di Jalan Sosial No 4, Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat dinilai ingkar dalam kesepakatan cabut laporan polisi dan perjanjian damai salah seorang mantan karyawan berinisial LRM.
Hal tersebut dilontarkan Kuasa Hukum LRM, Ondo Simarmata yang juga Pengurus Pusat Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) seusai memenuhi undangan pihak perusahaan JBA tersebut, Senin 24 Juli 2023.
“Yang masih ngeganjal itu, iya kenapa harus ada embel-embel minta mutasi rekening aja bang. Alasan mereka (JBA-Red) untuk keperluan perusahaan. Kan sudah tidak ada lagi hubungan kerjanya dan itu privasi lutfi,” kata Ondo menyampaikan keterangan, Syfie salah satu Manager Audit Perusahaan JBA Jakarta Barat.
Sebelumnya, LRM dilaporkan pihak perusahaan JBA Jakarta Barat ke Polsek Kalideres, Laporan Polisi Nomor : LP/B/003/1/2023/SPKT/SEK.KALIDERES/RES JB/PMJ, Tanggal 14 Januari 2023 dengan kerugian uang senilai Rp 125.000.000.
Diketahui, LRM terlibat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut pada 2022 silam. Menurut Ondo seluruh kerugian perusahaan sudah dibayar lunas oleh LRM.
“Perusahaan sudah berjanji kalau dibayarkan lunas, akan cabut laporan di polsek kalideres pada hari jumat. tapi perusahaan enggak sesuai janji, jadi minta kami datang ke perusahaan hari senin sore bsok,” sambungnya.
Terlepas dari itu, LRM melalui kuasa Hukum Ondo bersepakat dengan perusahaan JBA tersebut untuk membuat surat perjanjian damai disertai dengan beberapa point yang harus disetujui bersama.
Berikut ini isi point dalam surat perjanjian damai tersebut;
1. Dalam melakukan perjanjian damai ini, kedua belah pihak tidak ada yang merasa ditekan pihak manapun.
2. Pihak kedua mengembalikan jaminan sertifikat tanah dengan no 01463 kepada pihak pertama dan membatalkan perjanjian sebelumnya pada 9 Janjari 2023 telah disepakati untuk dijual bersama (sertifikat telah diserahkan oleh pihak pertama ke pihak kedua pada 19 Januari 2023 (tanda terima terlampir).
3. Setelah perjanjian ini ditanda tangani kedua belah pihak, berarti sudah tidak ada masalah terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan todak tuntutan apapun di kemudian hari.
4. Pihak kedua akan memberikan hak-hak pihak pertama selama bekerja di pihak kedua.
5. Setelah perjanjian ini ditanda tangani kedua belah pihak, maka pihak kedua mencabut laporan polisi.
Namun begitu, pihak kedua atau pihak perusahaan JBA tersebut sempat enggan memenuhi point 4, yakni pihak kedua akan memberikan hak-hak pihak pertama selama bekerja di pihak kedua dan diduga pihak kedua telah ingkar janji untuk mencabut laporan kepolisian.
Ondo melanjutkan, pihaknya meminta agar pihak perusahaan JBA tersebut segera menjalankan komitmenya terkait perjanjian damai tersebut.
“Kami ingin perusahaan komitmen dengan janjinya begitu juga untuk tiga hari kedepan berjanji akan membayar gaji dan rembers nya luthfy,” tutupnya.
Wartalika.id sudah coba mendatangi Kantor Pusat JBA tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan tidak mau menemui.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook