Polda Metro Beberkan Kronologi Penangkapan Eks Kapolsek Sepatan
WARTALIKA.id – Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan mantan Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Diketahui, Oky ditangkap bersama satu anggota lainnya yakni Brigadir RC.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan penangkapan berawal dari adanya pengecekan pengamanan malam Natal di Gereja Santa Maria.
“Ada seorang anggota Polsek Sepatan, Brigadir RC yang harusnya saat malam Natal melakukan pengamanan, namun yang bersangkutan tak berada di tempat yang semestinya,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Saat itu, Propam Polres Tangerang Kota, langsung mencari dan menemukan RC di satu tempat dalam keadaan tak bertugas.
Kemudian RC langsung dilakukan pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif narkoba. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diketahui penggunaan narkoba juga melibatkan Kapolsek Sepatan, AKP Oky Bekti Wibowo.
“Kapolsek saat dilakukan pemeriksaan tes urine terbukti mengonsumsi sabu. Dua-duanya, baik Kapolsek dan anggota ditarik dengan posisi non-job dalam rangka pemeriksaan dan ditahan,” beber Zulfan.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polres Metro Tangerang Kota keduanya merupakan pemakai aktif narkoba jenis sabu dan tidak ada barang bukti.
- Baca Juga: Ayah Mendiang Vanessa Angel Dipolisikan Diduga Pencemaran Nama Baik di Medsos
- Baca Juga: Kafe dan Tempat Hiburan Harus Sudah Tutup Pukul 22.00 WIB Saat Malam Tahun Baru
“Jadi pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan narkoba jenis sabu. Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan positif amphetamine dan metafetamin,” ujarnya.
Adapun bukti terkait penggunaan narkoba ini didapatkan dari rekam jejak digital di ponsel masing-masing.
“Saat ini, keduanya telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif bersama Bidang Propam Polda Metro Jaya,” jelas Zulpan.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook