Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Kebon Jeruk, Motifnya Sakit Hati
WARTALIKA.id – Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pelaku penusukan berinisial BSI (49) terhadap korban H alias F. Peristiwa penusukan itu terjadi di di Jalan Salam Raya Ujung, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riya mengatakan, motif penusukan lantaran pelaku merasa kesal dan dendam sering diolok atau diejek oleh korban.
“Pelaku merasa kesal karena sering diolok-olok atau diejek oleh korban sehingga pelaku melampiaskan emosi dengan cara menusuk korban,” kata Slamet saat di konfirmasi, Rabu (9/2/2022).
Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban bersama dengan pelaku duduk bersebelahan di tempat parkir di lokasi kejadian. Korban dilihat oleh pelaku sedang berbisik-bisik kepada temannya.
“Pelaku kemudian merasa tersinggung, dan merasa dirinya sedang diperbincangkan oleh korban dimana pelaku sebelumnya sudah memendam rasa kesal, karena selama ini sering diolok-olok oleh korban bahwa pelaku tidak punya nyali,” ujar Slamet.
Pelaku pun terpancing emosi saat itu, langsung mengambil senjata tajam berupa pisau yang disimpan digerobak milik pelaku yang biasa digunakan untuk berjualan.
Kemudian pelaku menghampiri korban dan menusuk pada bagian perut sekaligus membacokkan pisau tersebut berkali-kali ke tubuh korban.
Slamet menambahkan, melihat kejadian tersebut, teman korban inisial D langsung melerai dengan cara menepis pisau yang digunakan pelaku. Namun oleh pelaku, teman korban juga diserang sehingga mengalami luka pada bagian telapak tangannya.
Atas kejadian tersebut, warga sekitar yang mengetahui perbuatan pelaku dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Korban yang dalam keadaan luka, dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan,” jelas Slamet.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno menambahkan pelaku sudah diamankan ke Polsek Kebon Jeruk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pelaku kami juga menyita sebuah pisau dapur yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban,” beber dia.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHPidana.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook