WARTALIKA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat Harun Alamjah terhadap tergugat eks Lurah Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Bayu Fadayen Gantha soal dinonaktifkan Harun sebagai Ketua RW 012.

Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Selasa, 22 Oktober 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Harun Alamjah tidak diterima, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 259.000,00.

Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima.

Dalam putusan yang dipublikasikan melalui laman SIPP PTUN Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024, hakim berpendapat bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diterima.

Keputusan tersebut tertulis dalam PUTUSAN Nomor 220/G/2024/PTUN.JKT DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA.

Sementara itu, eks Lurah Semanan ini enggan komentar lebih jauh, dirinya hanya mengucapkan rasa syukur bahwa putusan sudah keluar.

“Alhamdulillah putusannya sudah keluar. Mudah-mudahan putusan tersebut dapat memberikan kejelasan terkait situasi di RW 12, dan dengan adanya putusan ini, pelayanan masyarakat bisa berjalan lebih baik lagi,” kata Bayu saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2024).

Sebelumnya diberitakan, Bayu yang saat itu menjabat Lurah Semanan menonaktifkan Harun sebagai Ketua RW 12 Semanan selama kepemimpinannya.

Kemudian kasus tersebut terus bergulir hingga Harun Alamsjah, menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook