Menyoal Disperindag Biarkan Kios Pasar Dihuni Ormas LMP, Iwan Tahapari Desak DPRD Lebak Agar Bertindak
WARTALIKA.id – Ketua Organisasi Masyarakat Laskar merah Putih (Ormas LMP) Marcab Lebak, Iwan Tahapari bersama jajaranya mendatangi gedung DPRD Kabupaten Lebak, Rabu 5 Februari 2025.
Kedatangan mereka kali ini dalam rangka melaporkan adanya pembiaran oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) terhadap bangunan kios pasar yang diduga disalah gunakan untuk kantor Ormas LMP (kubuh sebelah).
Sebelumnya, Iwan sudah pernah melaporkan kepada pihak Disperindag setempat mengenai pelanggaran didalamnya. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun.
“Waktu itu kami bertemu dengan Kabid Disperindag, dan pihaknya saat itu akan melakukan peninjauan dan penertiban. Tetapi sampai sekarang tidak dilaksanakan sehingga kios pedagang masih digunakan kantor ormas tersebut,” kata Iwan kepada Wartalika.id,
Menurutnya, Ormas LMP tersebut tidak memiliki ijin legalitas yang sah secara hukum. Oleh karena itu, kata Iwan, keberadaan kantor Ormas pada bangunan kios tersebut adalah ilegal.
“Kami dari Ormas Laskar Merah Putih dibawah pimpinan ketua umum H.M Arsyad Cannu meminta kepada penegak hukum untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum – oknum yang mengatasnamakan Ormas LMP yang juga dengan tindak tanduknya demi untuk kepentingan kelompok maupun sendiri,” tegasnya.
Atas alasan menjalankan Tugas Pokok, Fungsi (Tupoksi) sebagai kontrol sosial, Iwan dan beberapa anggotanya kali ini menemui Anggota Komisi ll DPRD Lebak, H. Karim dan Wakil Ketua Komisi II, Asep Nuh, S.E.
Kedua Anggota Dewan tersebut kemudian memberikan tanggapan, dan akan melakukan evaluasi terkait persoalan itu.
“Saya akan segera koordinasi dengan dinas terkait, terutama dengan Kepala Dinas Perdagangan, Pak Orok Sukmana untuk memastikan tempat kios itu dikembalikan kepada para pedagang yang berhak,” ujar Asep Nuh, S.E.
Menurutnya, dalam peraturan berlaku mengenai pengelolaan kios atau pasar, tidak lah dibenarkan jika dialih fungsi menjadi kantor sekretariat Ormas.
Untuk diketahui Ormas LMP dengan Ketua Umum H.M Arsyad Cannu telah memiliki badan hukum AHU SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook