Tahan Sertifikat Nasabah yang Sudah Lunas, Bank Swasta Dilaporkan ke Polisi
WARTALIKA.id – Seorang nasabah bank swasta, Febliyani, yang di wakili kantor hukum Madsanih Manong & Rekan melaporkan Direktur Utama PT Jtrust Investments Indonesia (JTII,) dan pihak Notaris/PPAT ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait permasalahan sertifikat tanah yang sudah dilunasi 4 tahun lalu tapi belum dikembalikan oleh pihak bank.
Kuasa hukum Febliyani, Madsanih Manong mengungkapkan kasus ini bermula ketika Febliyani sebagai debitur mengajukan pinjaman kepada PT Jtrust Investments Indonesia dengan menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3226 seluas 143 m² yang beralamat di Kampung Gaga RT 002 RW 09, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, atas nama Supartini.
Sesuai dengan prosedur, pihak bank lalu mensyaratkan agar sertifikat tersebut dibaliknamakan atas nama Febliyani sebagai debitur.
Kemudian seluruh proses balik nama dikoordinasikan oleh pihak PT Jtrust Investments Indonesia dan telah dibayarkan oleh klien di potong dari hasil pencairan dana pinjaman sebesar Rp 25.000.000.
Pada tanggal 1 Desember 2021, Febliyani mengajukan permohonan pelunasan hutang yang disetujui oleh pihak bank pada 8 Desember 2021 melalui surat persetujuan bernomor 21-330/JTII/XII/2021.
“Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dokumen asli akan diserahkan kepada kliennya pada tanggal yang sama. Klien kami sudah melunasi hutang itu sejak Januari 2021 namun agunan berupa sertifikat tanah tak kunjung dikembalikan,” ujar Madsanih kepada WARTALIKA.id, Rabu (9/7/2025).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Satu tahun lebih kami selaku kuasa hukum berupaya berkoordinasi dengan pihak bank dan kantor notaris, namun belum berhasil untuk mengembalikan sertifikat klien kami,” jelasnya.
Bahkan, kata Madsanih, pihaknya telah melayangkan surat kepada PT Jtrust Investments Indonesia pada 5 Februari 2024, kemudian dijawab melalui surat bernomor 24-474/JTII/II/2024, yang mengklaim bahwa proses balik nama SHM masih memerlukan waktu sekitar empat bulan.
“Namun hingga saat ini, dokumen SHM tak kunjung selesai dan tidak ada kejelasan dari pihak notaris terkait progresnya, meski sudah disomasi sejak Februari hingga Juli 2024,” beber Madsanih.
Terakhir menurutnya, pihaknya juga menyarankan agar sertifikat induk atas nama Supartini dan biaya yang sudah masuk agar segera dikembalikan, tetapi pihak Notaris/PPAT yang berdomisili di KotaTangerang tersebut tidak merespon.
“Atas ketidakjelasan ini, klien kami sangat dirugikan karena telah melunasi seluruh kewajibannya, namun haknya atas pengembalian agunan tidak dipenuhi,” kata Madsanih.
Atas dasar ini, pihaknya telah menempuh jalur hukum melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, bersikap profesional agar masalah ini bisa cepat dibawa ke pengadilan,” terang dia.
“Berdasarkan perkembangan terakhir kami mendapatkan informasi pada Jum’at 28 Juni 2025 dari staf kantor Notaris Bambang Suwondo bahwa sertifikat klien kami sudah selesai di balik nama atas nama Supartini Febliani,” sambung Madsanih.
Kendati demikian, proses laporan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Setelah masalah ini kami laporkan ke polisi baru proses sertifikat mereka kebut, kami sebagai pelapor tetap saja pada pendirian proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan biar ada efek jera. Saat ini penyidik sedang melakukan proses pemangilan saksi-saksi,” tutup Madsanih
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook