WARTALIKA.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus tabrak lari yang menyebabkan seorang pria lansia berinisial S (82) meninggal dunia dengan terdakwa wanita berinisial ISA (65), Kamis (31/7/2025).

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat SH menyebutkan bahwa terdakwa ISA didakwa melanggar Pasal 310 (4) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Umum sehingga menyebabkan korban S meninggal dunia.

Usai membacakan dakwaan, hakim langsung menutup sidang, selanjutnya terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada sidang pekan depan

Anak korban, Haposan menyebut, bahwa ayahnya menjadi korban tabrak lari ketika berjoging pagi di komplek rumahnya di Jalan Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Berdasarkan rekaman CCTV Saat itu, S saat sedang joging diseruduk dari belakang oleh mobil yang dikendarai ISA.

“Terlihat dari rekaman CCTV di kompleks ada beberapa titik, terus begitu dia ditabrak sempat berhenti mobil ini beberapa saat, terus dia jalan,” ungkap Haposan kepada wartawan di PN Jakarta Utara.

1753963817200
Haposan saat memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Utara.(dok)

Saat itu, kata dia, ada salah satu saksi yang melihat peristiwa itu di tempat kejadian perkara (TKP) langsung menghubungi keamanan setempat.

Pihak keamanan langsung mencari keberadaan mobil tersebut yang ternyata sudah terparkir di salah satu area ruko tak jauh dari TKP.

Ketika itu, pihak keamanan meminta keterangan ISA. Namun, dia mengaku menabrak tiang, bukan S. Akhirnya, ketua RW setempat pun datang dan meminta ISA untuk kembali lagi ke TKP.

“Akhirnya ISA dipaksa untuk datang ke TKP yang lokasinya tidak terlalu jauh. Papah saya sudah tergeletak berdarah- darah, dia masih saja berbelit-belit,” geram Haposan.

Kemudian S dibawa ke rumah sakit PIK dan langsung dirawat di ruang ICU. Usai dirawat tiga hari, nyawa S tak tertolong. Sedangkan ISA sempat ditahan oleh polisi selama 14 hari. Namun, karena mengajukan penangguhan dengan alasan sakit, ISA tidak lagi ditahan, hanya menjadi tahanan kota.

Haposan mengaku, sejak ayahnya dirawat hingga meninggal dunia pelaku sama sekali tidak memiliki iktikad baik ke keluarga korban.

“Hampir sekitar 1,5 bulan lebih, sama sekali dia tidak punya iktikad untuk datang secara pribadi ke tempat kita untuk silaturahmi ataupun minta maaf dan sebagainya,” ujar Haposan.

Sehingga kasus ini naik ke pengadilan, pihak keluarga korban pun menuntut keadilan dan meminta pelaku diganjar hukuman setimpal.

“Saya berharap pelaku harus dihukum yang seberat-beratnya, karena dari awal orang ini sudah tabrak lari papa saya, dan pelaku tidak ada iktikad baik sama sekali kepada keluarga kami,” tegasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook