WARTALIKA.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap sindikat pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti setengah ton lebih atau 516 kg. Barang haram itu jaringan internasional Iran-Tiongkok-Malaysia.

“Ini bukti dan wujud dari komitmen penuh Polda metro Jaya dalam memberantas dan menanggulangi narkoba dari segala aspek dan dari semua metode dan cara bertindak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat(15/8/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kepolisian melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba mulai dari preemptif, yaitu melaksanakan imbauan dari jajaran Binmas dan Bhabinkantibmas. Imbauan yang dilakukan seperti memberikan edukasi tentang bahaya narkoba, ancaman penyalahgunaan narkoba dan lain sebagainya.

Ade Ary Syam Indradi menyebut polisi juga hadir melalui kegiatan preventif. Menurutnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sesuai perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan terus memberantas dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di Tanah Air. Kemudian, sekecil apa pun barang bukti akan dikembangkan untuk mengungkap jaringannya.

“Sehingga, saat ini dalam beberapa waktu berawal dari sebuah pengungkapan dengan barang bukti yang tidak terlalu besar, akhirnya mengembang dan dapat disita setengah ton lebih ya. Ini berkat kejelian, keseriusan, kegigihan dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, pengungkapan kasus ini menyelamatkan 2,6 juta jiwa dari ekstrimnya kerusakan mental, fisik dan kesehatan, yang bisa mengakibatkan kematian. Sementara itu, barang bukti setengah ton sabu itu diperkirakan senilai ratusan miliar rupiah.

“Barang bukti ini bila diasumsikan dalam nominal, maka Polda Metro Jaya telah mengamankan atau menyita senilai Rp516 miliar,” ujar David.

Selain menyita barang bukti sabu, Polda Metro Jaya juga menangkap tujuh tersangka. Merek antara lain SA, 33; DE, 30; AW, 35; ADR, 30; DM, 34; MM, 27; dan Z, 50.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook