WARTALIKA.id – Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat membuka pelayanan paspor simpatik pada hari Sabtu dan Minggu, 16 hingga 17 April mulai pukul 08.00- 12.00 WIB.

Layanan ini dibuka untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mengurus paspor di hari libur.

Layanan paspor simpatik menyediakan kuota sebanyak 50 permohonan per harinya. Layanan paspor simpatik ini hanya melayani paspor baru dan penggantian, dengan jenis permohonan paspor biasa non elektronik.

“Untuk minggu ini, kita ada layanan paspor simpatik” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat Supartono, Minggu (17/4).

IMG 20220418 WA0001Menurutnya, layanan ini khusus paspor baru dan penggantian jenis paspor biasa non elektronik.

“Tidak melayani paspor rusak dan hilang” ujar Supartono di Kantor Imigrasi Jakarta Barat Jalan Pos Kota No.4, Pinangsia.

Ia juga menjelaskan layanan paspor simpatik target awalnya dari kantor imigrasi hanya sekali dalam satu bulan, yaitu hanya pada hari Sabtu. Akan tetapi karena ada instruksi lain dari Ditjenim, akhirnya Sabtu dan Minggu dibuka sampai menunggu instruksi lanjutan.

“Untuk mengajukan permohonan caranya nanti si pemohon awalnya menScan QR code-nya yang tersedia untuk mengisi google form pendaftaran. Lalu simak infografisnya untuk syarat dan cara pendaftarannya,” tuturnya.

Sementara salah seorang pemohon Yanto yang full jam kerjanya dari Senin sampai Jumat, mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan paspor simpatik yang diadakan diluar hari kerja.

“Saya terbantu sekali dengan layanan ini, akhirnya saya bisa dapat paspor baru,” terang dia.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook