WARTALIKA.id – Berdasarkan hasil Keputusan Dewan Adat Rat Ursiw Loorlim Kepulauan Kei tertanggal 18 April 2020, terkait pemberian rekomendasi kepada Bakal Calon (Balon) Kepala Ohoi Definitif bagi Utan Loor yang belum ada Raja dan atau Raja yang masih bermasalah maka kewenangan pemberian rekomendasi dimaksud dikembalikan kepada Uun Loor masing-masing.

Demikian disampaikan Patrisius Renwarin, Raja Yab Faan selaku Sekretaris Dewan Adat Loorsiw Loorlim dalam surat keterangannya Nomor : 09/DA-RUS-RLL/II/2021 tertanggal 06 Februari 2021.

“Kesepakatan Dewan Adat tersebut sudah disampaikan kepada Bupati Maluku Tenggara pada tanggal 22 April 2020 dan tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara untuk diketahui seperlunya,” kata Patrisius. Selasa (9/2/2021).

Raja Yab Faan selaku sekretaris Dewan Adat lebih mempertegas bahwa rekomendasi Raja bagi Bakal Calon Kepala Ohoi/Ohoi Orongkai/Ohoi Soa Definitif pada Ohoi-Ohoi yang berada dalam Wilayah Adat Ratschap Sakmas Wain menjadi kewenangan Raja Famur Danar sebagai Uun Rat Ur Siw.

”SPACEIKLAN”