WARTALIKA.id – Terkait proyek pembangunan perumahan di Jalan H Aseni Raya Kp Lamporan RT 005/08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, secara resmi, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan atas pengaduan masyarakat yang dilakukan Kantor Hukum Madsanih Manong SH dan Rekan.

Adapun jawaban ini disampaikan DCKTRP melalui surat tertanggal 2 Desember 2021 dan ditandatangani Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Heru Hermawanto.

“Bahwa pekerjaan pondasi yang dilakukan pengembang PT Catur Marga Utama saat ini telah dikenakan sanksi administratif oleh DCKTRP berupa Surat Peringatan (SP) Nomor 741/-1.758.1/SP/JB/2021 tanggal 25 November 2021,” tulis surat tersebut.

Menurut Madsanih Manong selaku kuasa hukum Nila bin Idup, bahwa sebagian lahan yang dikerjakan oleh pihak pengembang perumahan tersebut adalah milik kliennya, di lahan seluas 5.266 meter persegi.

”SPACEIKLAN”

“Saat ini di lahan milik kliennya dalam upaya hukum banding. Kami berharap semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Madsanih belum lama ini di kantornya kawasan Grand Puri Lestari, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakbar.