Dia juga meminta Pemprov DKI yang dalam hal ini sebagai regulator sekaligus eksekutor harus berani mengambil sikap tegas untuk menindak pelangaran sesuai ketentuan.

“Kami juga berpesan kepada masyarakat yang menjadi konsumen pengembang tersebut harus cermat agar di kemudian hari tidak dirugikan. Ya, konsumen agar berhati-hati,” tegas dia.

Sebelumnya, melalui surat resmi, Kantor Hukum Madsanih Manong dan Rekan bersurat kepada DCKTRP DKI Jakarta, 10 November 2021, memohon tindakan penertiban terhadap pekerjaan PT Catur Marga Utama.

Dalam suratnya disampaikan bahwa lahan yang sedang dikerjakan sedang dilakukan gugatan kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

”SPACEIKLAN”