WARTALIKA.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal menyoroti tumpukan sampah yang tidak tertangani di sekitar Jalan Utan Kenanga RT 05/05, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh.

Ketua Fraksi PKB ini mengatakan pemerintah seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah agar tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah perlu menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang memadai, termasuk di dalamnya adalah tempat pemrosesan akhir (TPA), menegakkan regulasi pengelolaan sampah, melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Tasril saat dikonfirmasi WARTALIKA.id, Selasa (30/4/2024).

Selain itu kata Tasril, pemerintah juga turut mengawasi dan membina pengelolaan sampah, dengan melakukan kerja sama bersama pihak lain seperti perusahaan dan masyarakat soal pengelolaan sampah yang baik dan berkelanjutan.

”SPACEIKLAN”

“Persoalan sampah sangat kompleks dan memerlukan solusi yang holistik dan komprehensif. Pengurangan sampah dari sumbernya harus fokus dan berkelanjutan dalam kebijakan pengelolaan sampah,” jelasnya.

Hal ini sesuai Pasal 4, Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) menyatakan bahwa pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia.

Di samping itu, ia meminta masyarakat seharusnya memiliki andil yang besar dalam mengatasi permasalahan sampah.

“Kesadaran masyarakat dianggap penting untuk mengatasi masalah ini. Mengingat, hal ini disebabkan juga oleh pola konsumsi masyarakat yang tinggi terhadap produk-produk kemasan,” ucapnya.