WARTALIKA.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Banten mengabulkan gugatan perdata No : 95/ Pdt.G/2023/PN Tng pada Senin tanggal 29 April 2024 terkait 4 bidang objek sengketa tanah seluas 804 meter persegi yang diajukan Herman Darman selaku penggugat melawan tergugat Irvan Muliana Nugraha.

Objek sengketa tanah yang terletak di Jalan Delima Mas RT002/005 No.25, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, sebelumnya tergugat mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Reza Muhamad Irfan dari Firma Hukum Madsanih Manong & Rekan mengungkapkan apresiasi atas kinerja hakim yang berwenang mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan alat bukti dan fakta yang ada dalam persidangan.

“Kami selaku tim kuasa hukum penggugat tentunya sangat mengapresiasi putusan hakim pada Senin (29/4) kemarin. Bagi kami hakim sudah memberikan putusan yang adil dan tepat” ujar Reza dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

”SPACEIKLAN”

Atas dasar putusan PN Tangerang tersebut, Reza juga menyatakan siap, apabila pihak tergugat akan mengajukan upaya banding.