Categories: Ekonomi & Bisnis

Stasiun Bekasi Kini Layani Tes PCR untuk Penumpang Anak

WARTALIKA.idPT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mulai membuka layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi pada pukul 06.00-18.00 WIB. Hal ini untuk membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR saat akan naik kereta api jarak jauh (KAJJ).

Adapun dasar aturan adanya tes PCR sebagai syarat penjalanan jauh tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Salah satu persyaratan yang tertuang dalam SE 112 adalah wajib tes RT-PCR bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya kepada  WARTALIKA.id, Kamis (30/12/2021)

Sebelumnya Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR mulai pukul 06.00-21.00 WIB untuk Stasiun Gambir dan pukul 05.00-22.30 WIB untuk Stasiun Pasar Senen.

“Sejak dibuka layanan PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen tercatat telah melayani sekitar 856 calon pengguna,” jelas Eva.

Eva menghimbau untuk dapat melakukan tes PCR  dengan tarif Rp 195.000, di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayarkan.

Selain itu, Daop 1 Jakarta juga mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan, pasalnya untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

Ini daftar 5 stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta :

– Stasiun Gambir pukul 06.00-21.00 WIB

– Stasiun Pasar Senen pukul 05.00- 22.30 WIB

– Stasiun Bekasi pukul 09.00-18.00 WIB

– Stasiun Karawang pukul 08.30-17.30 WIB

– Stasiun Cikampek pukul 09.30-18.30 WIB

PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

– Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

– Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

– Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun

– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
– Wajib Didampingi orang tua

Ivan

ARTIKEL TERKAIT

Perjuangkan PKL, Pembina Perwista Temui DPRD DKI Bahas Ekonomi Wisata Kota Tua

WARTALIKA.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmennya terhadap ekonomi kerakyatan dengan menerima audiensi dari Perkumpulan Pedagang Kaki… Baca selengkapnya

Kapolri Wujudkan Mimpi Enam Warga Kurang Mampu untuk Beribadah di Tanah Suci

WARTALIKA.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Melalui program… Baca selengkapnya

Sekda DKI Sapa Langsung ASN Dinsos, Jamin Pelayanan Publik DKI Tetap Optimal

WARTALIKA.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengunjungi Kantor Dinas… Baca selengkapnya

Aksi Damai Warga Glodok, Ini Pesan Lurah Harry Apriyanto

WARTALIKA.id - Lurah Glodok, Harry Apriyanto, bersama warganya menggelar aksi deklarasi damai dengan membagikan 500 karung beras kepada pengemudi ojek… Baca selengkapnya

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, DPC Forkabi Cengkareng Serukan Dua Periode

WARTALIKA.id - Ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) angkat bicara mengenai wacana perpanjangan masa jabatan DPRD, buntut dari putusan Mahkamah… Baca selengkapnya

Terdakwa Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Tak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ungkap Begini

WARTALIKA.id - Terkait belum adanya penahanan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) kasus tabrak lari mengakibatkan korban S (82) meninggal dunia… Baca selengkapnya