WARTALIKA.id – Musyawarah Masyarakat Adat di Ohoi Wain Baru, Kecamatan Kei Kecil Timur, Maluku Tenggara yang belum lama ini digelar pada Minggu, 2 November 2021 lalu merupakan kepedulian dan keprihatinan terhadap kevakuman jabatan Raja Wain yang kurang lebih 50 tahun lamanya belum ada  seseorang yang memiliki syarat masuk menjadi Raja Definitif.

Kepala Ohoi Wain Baru Definitif Abdul Hamid Leisubun yang juga tergabung dalam Tim Inisiator berkenan memfasilitasi Musyawarah Masyarakat Adat di Ohoi Wain Baru bertempat di kediamannya.

“Bahwa untuk menuju kepada proses Jabatan Raja Sakmas Wain yang definitif diperlukan adanya seorang Penjabat Raja Wain untuk dapat mempercepat proses Raja Sakmas Wain Definitif. Oleh karena luasnya wilayah kekuasaan Ratschap Sakmas Wain sangat luas yang terdiri dari Mel Yamfaak Wain Ohoivut, Ohoinol Yamfaak, Yamilim, Va ohilim dan Laar itel (Intal Loor Ni Di/Nutwaw Sarmehe Kol En Dir Woma Telyoar Naraha)” kata Abdul Hamid Leisubun.

Dia menambahkan bahwa kebuthan masyarakat Adat sungguh sangat banyak yang perlu penyelesaian di tingkat Raja, namun menurutnya hingga saat ini masih terdapat kevakuman sehingga Tim Inisiator merasa perlu melangkahkan kaki merajut pikiran Adat untuk menggapai cita-cita Adat Utan Loor Kerbaw Siw Vutun di wilayah ini.

“Terkait musyawarah ini bahwa pembahasan kita saat ini hanya berbatas kepada upaya menetapkan seseorang tokoh/figur yang layak dan mustahak (pantas) menjadi Penjabat Raja Sakmas Wain dan setelah ada Penjabat barulah memulai percepatan proses Raja Sakmas Wain yang representatif untuk dikukuhkan menjadi Raja Sakmas Wain Definitif,” imbuhnya.

Kepala Ohoi Wain Baru Abdul Hamid Leisubun berharap agar semua komponen masyarakat adat dari Loor Ni di hingga Kol endirdir agar menahan diri dan mensukseskan penunjukkan Penjabat Raja Sakmas Wain guna dapat memfasilitasi proses lebih lanjut.

“Mari kita sama-sama sukseskan penunjukkan Penjabat Raja Sakmas Wain,” tutup Leisubun.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook