WARTALIKA.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menargetkan penambahan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sembilan kepolisian daerah (polda) pada tahun 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
“Pada tahun 2022 ditargetkan penambahan penerapan ETLE di sembilan polda, yaitu Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, NTB, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara,” kata Sigit.
Menurutnya, perluasan penerapan ETLE bertujuan untuk menjaga wibawa Polri, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas.
Sigit pun memastikan perluasan ETLE akan terus dikembangkan dengan prioritas ibu kota provinsi dan pusat kota atau kabupaten di 34 provinsi.
“Dengan demikian, tilang secara manual dapat berjalan secara bertahap. Seluruh kamera ETLE dan CCTV instansi pemerintah maupun swasta akan terintegrasi untuk perkuat Command Center Polri,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan di lapangan.
Kapolri juga menyampaikan sepanjang 2021 Polri telah melakukan perluasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik di bawah 12 Polda.
“Hasil dari penilangan elektronik tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar, di mana 49,36 atau 76.618 melakukan pembayaran sebesar Rp42,85 miliar. Pembayaran tilang turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” jelasnya.