WARTALIKA.id – Sekitar sembilan terpidana kasus narkoba di Lapas Kalianda dipindah ke Lapas di Nusakambangan, Jumat (25/3) jam 21.00 WIB. Ini dilaksanakan sebagai bentuk loyalitas pembasmian narkoba di lingkungan Pemasyarakatan.

Perpindahan ini dilaksanakan berdasar Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.05-383 tanggal 16 Maret 2022 hal Kesepakatan Perpindahan Sembilan Terpidana atas nama Mahidin bin Lajang dan kawan-kawannya.

Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie, menyatakan korps-nya memberikan dukungan usaha pembasmian narkoba dengan lakukan perpindahan terpidana untuk merealisasikan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju seperti digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dia menegaskan proses perpindahan dilaksanakan dengan pengamanan ketat.

“Pengamanan perpindahan dijalankan oleh enam petugas Pemasyarakatan dan enam anggota Brigade Mobil Kepolisian Wilayah (Polda) Lampung, dan dua anggota unit Patroli Jalan Raya Polda Lampung,” kata Tetra Destorie dalam penjelasannya, Sabtu (26/3/2022).

Saat sebelum dipindah, pihak Lapas sudah pastikan beberapa berkas napi  narkoba yang dipindah sudah komplet. Keluarga terpidana dan Hakim Pengawas dan Pengamat sudah dikabarkan berkaitan pemindahan ini.

“Kami kerjakan perpindahan terpidana dengan masih tetap memerhatikan prosedur kesehatan COVID-19 dengan menyertakan surat info Rapid Antigen. Alhamdulillah, perpindahan berjalan aman, teratur, dan lancar. Keadaan di lapas masih tetap aman,” terang Kepala Lapas Kalianda, Tetra Destorie.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook