Ampuh Sultra Soroti Pernyataan Saling Bantah Terkait Polemik Pengamanan 3 Kapal Tongkang
WARTALIKA.id – Setelah ramai diberitakan terkait penangkapan 3 unit kapal berisi nikel yang diamankan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari dan muncul berbagai bantahan. Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari tau terkait polemik pengamanan 3 kapal tongkang tersebut.
“Kita melihat masalah ini sebenarnya simple, sebab beberapa pihak lebih memilih saling bantah dibanding mencari solusi. Saya kira melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lanal Kendari, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe dan Dishub Sultra akan bisa terjawab,” celetuk Hendro, Rabu (20/4/2022).
Perlu diketahui, polemik mengenai pengamanan 3 (tiga) kapal tongkang berisi nikel yang diamankan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari kian hangat di perbincangkan di kalangan aktivis sampai masyarakat ikut bertanya tanya.
Sebelumnya Lanal Kendari telah mengamankan 3 unit kapal tongkang bermuatan nikel ore diduga tidak di lengkapi dokumen pelayaran yang resmi di perairan Marombo Kabupaten Konawe Utara yang akan menuju Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Rabu 13 April 2022 yang lalu.
Namun beberapa hari setelahnya, melalui pemberitaan media online, KUPP Molawe membantah jika ketiga kapal tongkang yang diamankan oleh Lanal Kendari itu tidak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap.
“Nah ini kan kemudian menjadi rancu oleh sebab itu kami meminta kepada DPRD Provinsi Sultra agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini pemilik ketiga tongkang yang ditahan untuk di hadirkan, maupun Lanal Kendari, dan KUPP Molawe, Polairud, dan Polda Sultra dan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra,” tegas Hendro.
Dirinya yakin jika dijadikan dalam satu forum semuanya akan terbuka. Mulai dari penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), legalitas muatan kapal berupa nikel hingga dokumen pelayaran yang disinyalir tidak lengkap. Itu, kata dia akan terbuka dalam RDP, agar publik tau.
Selain itu, salah satu aktivis nasional asal Konawe Utara ini juga menyebutkan solusinya adalah RDP, dan itu akan jelas apa alasan Syahbandar Molawe menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar untuk 3 kapal tongkang itu, dan pihak Lanal Kendari juga tentu harus terbuka terkait alasan mereka mengamankan ketiga kapal tersebut.
“Satu hal yang perlu menjadi perhatian peran Dishub Sultra yakni berkaitan dengan legalitas jetty yang digunakan oleh ketiga kapal tongkang apakah ada memiliki izin operasional atau tidak. Sebab kapal yang menggunakan jetty yang tidak memiliki izin pengoperasian namun diterbitkan SPB nya wajib untuk di pertanyakan,” sebutnya.
“Apalagi ini sudah sering terjadi di wilayah Konawe Utara. Bagaimana perusahaan-perusahaan tambang menggunakan jetty tak berizin tetapi tetap diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar. Maka dari itu pihak Kepolisian khususnya Polda Sultra untuk melakukan penyelidikan maupun penindakan dari hasil RDP nanti jika ada indikasi dugaan kesalahan,” tambah Direktur Ampuh Sultra ini. (Usman)
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook