WARTALIKA.id – Penghuni Apartemen Mangga Dua Court mengaku menjadi korban atas polemik berkepanjangan antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mangga Dua Court dengan Pengurus.

Apartemen Mangga Dua Court yang berada di Jalan Mangga Dua Raya No.1, RT.1/RW.12, Mangga Dua Sel., Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat menyeruak persoalan berupa konflik/sengketa dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan terhambatnya proses sertipikasi/hak kepemilikan satuan unit.

Hal itu diungkapkan Andi Widiatno salah satu penghuni Apartemen Mangga Dua Court (MDC) yang telah menempati apartemen itu kurang lebih 13 tahun. Andi mengaku selama itu dirinya merasa seperti tidak pernah tinggal di apartemen.

“Kami para penghuni hanya ingin kenyamanan dan rasa aman layaknya tinggal dirumah. Namun, itu tak pernah terjadi, kita malah dicurigai bahkan diteror hingga menimbulkan rasa ketakutan. Saya hanya ingin mengembalikan agar ini menjadi hunian yang harmonis,” terang Andi, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya, atas Laporan Polisi Nomor : 2967/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 25 Mei 2020, Ketua PPPSRS Apartemen Mangga Dua Court Fifi Tanang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 266 KHUP.

Sementara Budiono yang juga penghuni Apartemen Mangga Dua Court menuturkan, selama ini dirinya dalam mengurus surat sertipikat tidak jadi-jadi, karena selama ini ia hanya dijanjikan yang muluk-muluk oleh pengurus PPPSRS.

Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan RUAT, RUALB, dan Musyawarah Pembentukan PPPSRS selama bencana non alam pandemi Covid-19 melalui Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan RUAT, RUALB, dan Musyawarah Pembentukan PPPSRS selama bencana non alam pandemi Covid-19.

Johan Iskandar yang juga salah satu penghuni Apartemen Mangga Dua Court mempunyai tiga harapan yang ditujukan kepada pengurus PPPSRS Apartemen Mangga Dua Court yaitu :

  1. Kami mau semua berjalan diatas peraturan yang berlaku dan rapat umum tahunan anggota (RUTA) secara Online dan Offline dibatalkan.
  2. Kepengurusan dinyatakan ilegal, karena ketua PPPSRS yang telah menjabat selama 21 tahun, apalagi telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
  3. Kami ingin, kondisi yang selama ini terintimidasi oleh pihak pengelola bisa menjadi lebih baik. (Rls)

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook