Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 3 Februari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News Nasional

Pemerintah Kota Untuk Mendukung Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Sugeng Oleh: Sugeng
23 Juni 2022
IMG 20220623 WA0081

Wartalika.id – Dirjen Bina Pembangunan Daerah mewakili Menteri Dalam Negeri menghadiri Rapat Kerja Komisariat Wilayah IV (Rakerkomwil IV) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-17 Tahun 2022, di Hotel Aston Kota Kupang, Nusa Tenggara TImur, Rabu(22/06/2022), pukul 09.00 WITA.

Rapat tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum mewakili Gubernur NTT, Direktur Eksekutif APEKSI, Ketua DPRD Kota Kupang, para Walikota dan Wakil Walikota anggota Komwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT dan NTB), Unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah Kota Kupang,
Dalam kesempatan tersebut Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr. Teguh Setiabudi, memberikan arahan terkait topik Pembangunan Perkotaan yang Berkelanjutan.

 

Teguh menyampaikan bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah menjadi tujuan global dalam agenda pembangunan berkelanjutan untuk menjawab tuntutan kepemimpinan dunia dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata. Indonesia sebagai salah satu negara dari 193 anggota PBB yang berkomitmen untuk mewujudkan 17 Tujuan terkait TPB yang dicanangkan PBB 2015-2030.

Teguh melanjutkan, dalam perencanaan pembangunan nasional, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah tertuang pada RPJMN Tahun 2020-2024. Dimana pada Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia telah menjadikan Pembangunan berkelanjutan sebagai upaya dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan sebagai salah satu contoh pada misi ke-4 yaitu “Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan”.

 

Kemudian dalam pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Dimana pembangunan berkelanjutan dilaksanakan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, kualitas lingkungan hidup, kualitas hidup, serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata Kelola pemerintahan yang baik.

Dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah berperan dalam pembuatan regulasi terkait perencanaan pembangunan daerah serta melakukan sinkronisasi terhadap pembangunan antara pusat dan daerah. Teguh menyampaikan bahwa salah satu regulasi yang mendukung penerapan TPB di daerah adalah Permendagri 86 Tahun 2017 yang memuat terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tujuannya adalah untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah.

Selanjutnya dalam melakukan sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah mendorong sinkronisasi indikator kinerja urusan salah satunya melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022. Dalam lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, indikator kinerja urusan yang dimuat telah relevan dan mendukung tujuan di dalam TPB.

Terakhir, Teguh mendorong daerah untuk mendukung pelaksanaan TPB, melalui beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti diantaranya pemerintah daerah perlu mempertimbangkan isu stretegis terkait pembangunan berkelanjutan di daerah seperti pengelolaan persampahan, pengeloaan limbah, perubahan iklim, kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya yang kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencaan pembangunan daerah; Pemerintah Daerah, terutama Pemerintah Kota dapat merumuskan

Program/Kegiatan/Subkegiatan berdasarakan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan; menjadikan KLHS RPJMD sebagai instrumen untuk dapat mensinkronkan dan melaksanakan TPB/SDGs di tingkat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.Sehingga melalui KLHS RPJMD ini Pemerintah Daerah secara langsung telah mengintegrasikan muatan-muatan SDGs ke dalam dokrenda; dan mendukung pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dengan memperhatikan kondisi dan potensi, karakteristik wilayah masing-masing, dan pelibatan peran antara pemerintah dan pemerintah daerah serta non pemerintah.

Tags: Dirjen Bangda Kemendagri
SendShareTweetShare
Next Post
Pengcab PCI Mimika periode 2022-2026 telah resmi dilantik oleh Ketua Umum Pengurus PCI Provinsi Papua, El Bahar Conoras, SE bertempat

Pengcab PCI Mimika Resmi Dilantik, Marjan Tusang Didapuk Sebagai Ketua

IMG 20220623 WA0101

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Apel Komandan Satuan Jajaran TNI AD di Akmil

Berita Pilihan

IMG 20220912 WA0049

Polsek Sunda Kelapa Menyalurkan Bantuan Paket Sembako 

IMG 20220920 WA0036 3

Sejarah Baru Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Kapolda

H. Bambang Kristiono, S.E masih berharap bangkitnya sektor pariwisata yang ikut terimbas dampak pandemi Covid-19. Hal ini ia ungkapkan

Bambang Kristiono Berharap Sektor Pariwisata Kembali Bangkit

HUT LPKNI ke-6 tahun bertajuk “Konsumen Cerdas Dapat Menjadi Power Memulihkan Ekonomi” ini sebelum membagikan paket sembako langsung

HUT LPKNI ke-6, Kurniadi Hidayat Ajak Konsumen Agar Lebih Cerdas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Soal Coretan di Polres Luwu, Kapolri Instruksikan Kadiv Propam untuk Dalami

Membenarkan adanya kebakaran rumah tinggal merangkap konfeksi di Jalan Murai 4, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat.

Rumah Tinggal Merangkap Konfeksi di Jalan Murai 4 Cengkareng Dilalap Sijago Merah

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP