Kemudian dalam pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Dimana pembangunan berkelanjutan dilaksanakan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, kualitas lingkungan hidup, kualitas hidup, serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata Kelola pemerintahan yang baik.

Dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah berperan dalam pembuatan regulasi terkait perencanaan pembangunan daerah serta melakukan sinkronisasi terhadap pembangunan antara pusat dan daerah. Teguh menyampaikan bahwa salah satu regulasi yang mendukung penerapan TPB di daerah adalah Permendagri 86 Tahun 2017 yang memuat terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tujuannya adalah untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip berkelanjutan dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah.

Selanjutnya dalam melakukan sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah telah mendorong sinkronisasi indikator kinerja urusan salah satunya melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022. Dalam lampiran Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, indikator kinerja urusan yang dimuat telah relevan dan mendukung tujuan di dalam TPB.

Terakhir, Teguh mendorong daerah untuk mendukung pelaksanaan TPB, melalui beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti diantaranya pemerintah daerah perlu mempertimbangkan isu stretegis terkait pembangunan berkelanjutan di daerah seperti pengelolaan persampahan, pengeloaan limbah, perubahan iklim, kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya yang kemudian diintegrasikan ke dalam dokumen perencaan pembangunan daerah; Pemerintah Daerah, terutama Pemerintah Kota dapat merumuskan

”SPACEIKLAN”

Program/Kegiatan/Subkegiatan berdasarakan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 yang mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan; menjadikan KLHS RPJMD sebagai instrumen untuk dapat mensinkronkan dan melaksanakan TPB/SDGs di tingkat pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.Sehingga melalui KLHS RPJMD ini Pemerintah Daerah secara langsung telah mengintegrasikan muatan-muatan SDGs ke dalam dokrenda; dan mendukung pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dengan memperhatikan kondisi dan potensi, karakteristik wilayah masing-masing, dan pelibatan peran antara pemerintah dan pemerintah daerah serta non pemerintah.