Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra,  melanjutkan keterangan resminya bahwa saat dilakukan interogasi, tersangka ARM mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali di daerah Surabaya, Jawa Timur.

“Tersangka mengakui barangnya tersebut akan dijual kembali ke Jawa Timur, yaitu di Kota Surabaya. Untuk tersangka sendiri kami kenakan pasal 114 ayat 3 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati”, tambah Kapolresta Andi Herindra.

Diakhir kesempatan, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra,  menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.

“Narkoba apapun jenisnya, sangat merusak dampaknya. Terlebih kepada masa depan generasi muda. Kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah peduli dengan dampak bahaya narkoba. Saya juga menghimbau, agar kita bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. Jangan takut, laporkan, identitas pelapor kami pastikan aman”, tutup Kapolresta Andi Herindra.

”SPACEIKLAN”