WARTALIKA.id – Penyegelan satu unit rumah debitur pasangan suami istri berinisial BSP dan HM di wilayah Tangerang Selatan oleh pihak Bank BRI KCP Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mulai dipersoalkan Pengacara Riky Siregar, SH.

Pasalnya Riky Siregar selaku kuasa hukum dari wali anak debitur pasangan suami istri berinisial BSP dan HM, mengaku heran dengan tindakan Bank BRI KCP Melawai Kebayoran Baru.

“Bahwa status rumah tersebut masih dalam persidangan yang sedang berjalan, dan belum ada putusan hakim terhadap status rumah tersebut. Anehnya, kenapa pihak Bank BRI KCP Melawai Kebayoran Baru, tiba-tiba memasang pengumuman bertuliskan “Agunan Lelang, Tanah dan Bangunan Ini Merupakan Agunan Kredit Macet”. Sedangkan rumah tersebut masih dalam persidangan,” kata Riky saat dikonfirmasi WARTALIKA.id, Rabu (3/8/2022).

Riky yang mengaku iba dengan kedua anak almarhun BSP dan almarhuma HM suami istri debitur di Bank BRI KCP Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini menjelaskan bahwa pihaknya memberikan bantuan hukum secara gratis kepada WP selaku paman dan wali angkat KN (12) dan KA (10) anak dari debitur pasangan suami istri berinisial BSP dan HM.

”SPACEIKLAN”

“Sebabnya debitur pasangan suami istri ini telah meninggal dunia akibat Covid-19, dimana BSP bapak dari kedua anak itu wafat pada 26 Juni 2021 dan HM ibunya menyusul pada 15 Agustus 2021 hanya berselang 51 hari saja,” terang Riky.

Dalam perkara ini, Riky menyebut pihaknya merasa kasihan dengan nasib kedua anak yatim piatu tersebut yang secara mental masih dalam keadaan sedih karena ditinggalkan oleh kedua orang tuanya.

“Pakailah hati nurani, karena disini bapak dan ibunya telah wafat. Pihak BRI juga diduga telah lalai dengan tidak memberikan asuransi jiwa ke debitur pada saat akad agunan. Maka dengan adanya dugaan kelalaian ini pihak Bank BRI malah menambah beban berat bagi kedua anak tersebut,” ujarnya.

Riky menerangkan, sebelumnya WP paman kedua anak tersebut menanyakan ke pihak Bank BRI KCP Melawai Kebayoran Baru terkait akad agunan dan asuransi jiwa.

“Menurut pihak BRI dalam perjanjian agunan itu hanya ada asuransi kebakaran tidak ada asuransi jiwa karena bukan KPR. Lucunya lagi pihak BRI mengakui bahwa itu adalah kelalaian mereka, sementara pinjamannya itu di angka ratusan juta, kenapa kok tidak ada asuransi jiwanya,” ungkap Riky.

Riky juga mengaku jika pihaknya telah melayangkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan DPRD DKI Jakarta Komisi XI serta Komisi VI pada tanggal 21 Juni 2022 lalu.

Penyegelan rumah debitur pasangan suami istri berinisial BSP dan HM di Tangerang Selatan oleh pihak Bank BRI KCP Melawai Kebayoran Baru
Menteri BUMN Erick Thohir

“Kami sudah bersurat ke Menteri BUMN Erick Thohir harapan kami pak Menteri BUMN dapat membantu permasalahan ini dengan membebaskan hutang piutang kedua almarhum dari Bank BRI KCP Melawai Kebayoran Baru dengan mempertimbangkan segala aspek, apalagi kedua orang tuanya meninggal karena Covid-19,” ujarnya.

Sementara WP paman sekaligus perwalian dari kedua anak tersebut dalam keterangannya mengatakan lantaran dirinya merupakan seorang yang awam terkait permasalahan ‘Perbankan’ ia pun lantas meminta bantuan hukum kepada Riky Siregar, SH dan Partners.