Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Dititip di Mako Brimob Polri, Begini Kata Agus Flores
WARTALIKA.id – Sebagai pemimpin organisasi Pers pemerhati Polri, Ketua Umum Fast Respon (FRN) Agus Flores didesak para awak Media Group FRN mengeluarkan statement terkait penitipan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri.
Dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Agus Flores menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo dititip di tempat khusus Mako Brimob, bukan dalam status pengalihan dirinya dari saksi menjadi tersangka.
“Bukan yah bukan arah kesana akan tetapi adanya dugaaan pelanggaran prosedural penanganan perkara Brigadir J,” sebut Agus, Minggu (7/8).
Sedangkan, kata dia dalam perkara penembakan Brigadir J. Ferdy Sambo hanya diminta sebagai saksi saja.
“Jadi janganlah ditambah-tambah atau malah dibumbui agar beritanya menarik dan menambah viewers. Irjen FS dititip di Mako Brimob hanya pada konteks dugaan pelanggaran Kode Etik, jadi media harus meluruskan itu, bahwa Ferdy Sambo bukan statusnya Tersangka, akan tetapi adanya dugaan pelanggaran inprosedural penanganan perkara Brigadir J, itu harus dipisahkan,” tegas Eks Wasekjen KBPP Polri ini.
Selain itu dirinya juga berharap media yang masuk didalam groupnya agar tidak membuat berita hoax atau berita bohong.
“Kita di Fast Respon (FRN) juga harus berpegang teguh dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers. Jangan membuat berita hoax atau berita bohong hanya untuk menarik pembaca dan juga janganlah melakukan plagiat, jika mengutip dari media lain maka tulislah keterangan sumber beritanya,” pinta Agus. (Rls)
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook