WARTALIKA.id – Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Mimika Papua Tengah, Saleh Alhamid meminta kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto agar menjalankan supervisi di Polda Papua guna merespon adanya laporan masyarakat yang dinilai mandek.

Hal ini kata Saleh bagian dari upaya mengembalikan Citra Polri yang tengah anjlok sebagaimana yang dipaparkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

“Kalau ada penyidiknya (Polri) ugal-ugalan dan tidak serius menangani suatu laporan maka harus ditindak tegas. Bila perlu Kapolda dan Kapolresnya dicopot sebagai upaya pembelajaran,” kata Saleh Alhamid di Timika dalam rilis tertulis yang diterima Senin, (5/9/22).

Ia mengambil contoh penanganan kasus yang dianggap mandek saat ini yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika yang ditangani penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua.

Hingga kini kasus itu tercatat sudah hampir dua tahun berjalan. Namun belum ada satupun tersangka yang ditahan meski identitas para tersangka sudah terekspose.

Progres penangan kasus tersebut diketahui masih sebatas Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi alias P-19.

Salah satu identitas tersangka yang beredar dan menjadi polemik di Kabupaten Mimika yakni JU yang diduga kuat adalah Jeni Usmani merupakan Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Penjabat Sekda Mimika saat ini. Selain itu tersangka lainnya yakni berinisial ML (pengusaha).

“Kasus ini sudah menjadi atensi warga kabupaten mimika tapi masih P-19. Lalu sampai kapan berkas dinyatakan lengkap agar diajukan ke pengadilan?. Inikan sudah lama dan menjadi polemik,” ujarnya.

Ketua DPC Mimika Partai Hanura itu berharap agar pihak kepolisian serius menangani kasus yang dipantau publik Mimika tersebut.

“Tersangka sudah ditetapkan namun kedudukan dan jabatannya masih tetap melekat pada diri orang yang disangkakan dan bebas beraktivitas bertahun-tahun,” katanya.

Hal ini Saleh menduga, dapat memberi ruang kepada para pelaku dugaan tindak pidana korupsi bisa merubah atau menghilangkan barang bukti, bahkan juga diduga kuat dapat mengulang kembali perbuatannya.

“Namun jika penyidik tidak menemukan adanya kerugian negara terhadap diri yang bersangkutan maka baiknya kepolisian mengeluarkan Surat perintah penghentian penyedikan (SP3) agar nama baik yang bersangkutan juga bisa mendapat pengakuan dari masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, Sentra Pendidikan Mimika merupakan sekolah berpola asrama, didalamnya terdapat SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan, dan SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan.

Sekolah ini diperuntukkan bagi putra-putri asli dari berbagai suku di Kabupaten Mimika yaitu Suku Amugme dan Suku Kamoro beserta lima suku kekerabatan lainnya.

Pada 2019 sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592 untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan.

Terhadap alokasi anggaran tersebut kegiatan/belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama, dan karyawan untuk sentra Pendidikan Mimika yang terealisasi senilai Rp12.731.255.900, terdiri atas dua kontrak.

Kontrak pertama yaitu Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp8.056.673.900 dan Kontrak kedua yaitu Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp4.674.582.000.

Dikutip dari Antara, hingga kini penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang dan barang bukti yang disita sebanyak 55 buah dokumen.

Para tersangka terancam pidana penjara lebih dari lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook