“Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Kampar, mendapatkan informasi tersangka bernama Papi. kemudian tersangka diketahui sedang berada disalah satu kamar hotel Hollywood Pekanbaru,” beber Narto.

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan tim berhasil mengamankan RIY alias PAPI (33), dan WIR (35 ), RAN (26) serta RIR (26) berikut 12 gram sabu didalam bungkus plastik.

Dari keterangan tersangka RIY dan WIR mengaku masih menyimpan sabu dirumah orang tua WIR di Perum Griya Cipta.

“Dikamar lantai 2 kamar kost tepatnya disepan rumah orang tua WIR) ditemukan 1 buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan isi tas tersebut, ditemukan sabu yang dibungkus teh hijau merk Guan ying wang sebanyak 11 bungkus beratnya sekitar 11 kg,” paparnya.

”SPACEIKLAN”

Turut juga diamankan, 1 unit mobil jenis Honda Accord Abu-abu nopol BA 1540 IA, satu sebuah timbangan digital, bong dan 4 unit HP.

Sedangkan kasus ketiga pada Rabu 14 September 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan tersangka JUR (45) dan RAF (28) di TKP tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis, berikut barang bukti 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.