WARTALIKA — Seorang oknum PNS Bapenda Samsat Ciledug Kota Tangerang berinisal E diduga telah menggadaikan BPKB milik warga yang ingin melakukan kepengurusan balik nama kendaraan bermotor.

Salah satunya Prastowo (54) seorang warga yang menjadi korban saat melakukan kepengurusan balik nama surat kendaraan motor kepada oknum E di Samsat Ciledug.

“Saat proses balik nama, semua persyaratan dokumen kendaraan maupun biaya sudah saya serahkan kepada E untuk di proses. Selanjutnya saya diminta menunggu sampai proses pengurusan itu selesai,” ungkap dia kepada wartawan, Selasa, 20 September 2022.

Namun menurut Prastowo, sampai waktu yang ditentukan dokumen kendaraan bermotor miliknya yang tengah diproses balik nama oleh E tak kunjung selesai.

”SPACEIKLAN”

“Saya pernah menanyakan kepengurusan surat kendaraannya kepada E tetapi jawabannya diminta besabar dan terkesan berbelit-belit,” katanya.

Selanjutnya, Prastowo mencoba mencari tahu proses kepengurusan balik nama kendaraannya yang tak kunjung selesai.

“Saya mendapat informasi dari sumber yang dipercaya bahwa proses balik nama kendaraannya oleh E tidak diurus. Informasinya malah dokumen BPKB kendaraannya telah digadaikan oleh E kepada pihak pemberi pinjaman. Saya kaget dan sangat menyayangkan sikap E yang tidak menjelaskan alasannya kenapa dia melakukan hal tersebut. Ini jelas tindakan pelanggaran hukum dan kode etik profesi,” tegasnya.

Mengetahui kejadian itu, Prastowo langsung menemui E di kantornya Samsat Ciledug. Setelah dikonfirmasi kepada E terkait kebenaran itu, bahwa E tidak mengelak dan membenarkannya.

Ironisnya, dari keterangan dan informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, bahwasannya tidak hanya BPKB milik Prastowo yang digadaikan oleh E, ada juga beberapa korban lainnya yang mengalami hal serupa.