WARTALIKA.id – Tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap TNR (24), seorang mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Sumedang, Jawa Barat. TNR ditangkap berikut barang narkotika jenis ganja seberat 515 gram (setengah kilogram).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penangkapan terhadap TNR berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 24 Agustus 2022 tentang adanya paket kiriman yang diduga berisi ganja yang dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat.

“Atas dasar informasi tersebut kemudian Timsus melakukan koordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan diketahui satu paket berisi ganja tersebut dikirim dari Aceh menuju Sumedang Jawa Barat,” kata Akmal saat koferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Akmal menjelaskan, pengiriman paket tersebut dialamatkan ke salah satu sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi. Selanjutnya, tim di bawah pimpinan AKP Eko Hadi Setiawan melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut.

”SPACEIKLAN”

“Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekira jam 10.00 WIB , tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisia TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi,” ungkapnya.