Menurut AKBP Harun, praktek prostitusi online di hotel ini sudah berlangsung selama dua bulan. Mucikari memasang open BO para korban di aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp 800 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan kita dapati bahwasanya mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya 1 bulan sampai 2 bulan di tempat tersebut, di salah satu hotel tersebut,” terangnya.

“Penawarannya kurang lebih Rp 800 ribu dengan penyampaian open BO Rp 800 sekali, penyampaian seperti itu di MiChat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.