WARTALIKA.id – Meski peranan Komite Sekolah telah diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, namun ada dugaan jika Komite Sekolah hanya menjadi alat kepanjangan tangan pihak sekolah memanfaatkan peran dari Komite Sekolah tersebut melalui permintaan berbagai jenis pungutan atau sumbangan yang dijadikan kewajiban bagi siswa.

Hal itu terjadi terhadap seorang wali murid kelas 4 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Cengkareng Barat yang mengaku jika dirinya belum menerima pengembalian uang kutipan untuk Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI) yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2022 mendatang.

“Belum dikembalikan, anak saya juga enggak ngomong, saya yang jemput anak, kata isteri sih, kemaren dipintain inisiatif komite, bukan dari guru,” kata wali murid yang tidak mau dicantumkan namanya saat dikonfirmasi WARTALIKA.id, Rabu 16 November 2022.

Wali Murid tersebut mengatakan jika dirinya memiliki dua anak yang bersekolah di satu komplek sekolah tersebut. Keduanya dikutip uang dengan nilai berbeda.

“Anak saya yang gede di 05, itu dikutip Rp10.000, kalau yang kecil Rp2.000, di 07,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan (Kasatlakdikcam) Cengkareng Barat, Jakarta Barat Mali mengaku sudah melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan seluruh kepala sekolah, guru maupun komite untuk mengembalikan uang yang dikutip dari orang tua murid maupun setiap kelas.

“Tadi saya disekolah, sudah saya tindak lanjut supaya dikembalikan uang tersebut, dan sudah saya larang agar ditiadakan uang-uang kutipan lain seperti uang kas. Karena kemarin tidak semuanya, karena orang tua murid lain rumahnya ada yang jauh. Jadi hari ini sudah dikembalikan semua,” kata Mali saat dihubungi WARTALIKA.id, Rabu (16/11/2022).

Berbeda dengan Kepala SDN 05 Cengkareng Barat, Jakarta Barat Linda Evita. Sebelumnya, Ia membantah hal tersebut dengan cara menerbitkan surat klarifikasi.

Berikut ini penjelasannya;

  1. Tidak adanya pungutan dana untuk pembuatan nasi tumpeng HUT PGRI Tanggal 25 November 2022.
  2. Kepala Sekolah, Dewan Guru serta karyawan tidak meminta orang tua murid maupun komite untuk melakukan pengumpulan dana untuk pembuatan nasi tumpeng.
  3. Siswa kelas 2 (dua) pada Sekolah Dasar Negeri Cengkareng Barat 05 hanya kelas 2A dan kelas 2B, tidak ada kelas 2 C, seperti dalam berita tersebut.

Surat klarifikasi itu terbit pada hari Senin Tanggal 14 November 2022 dan ditanda tangani Kepala SDN 05 Cengkareng Barat, Linda Evita dengan NIP : 1966073119860320032.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012

Padahal sudah jelas tertuang dalam Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012 pada Pasal 1 Ayat 1 termaktub jika Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan Pasal 1 Ayat 2 berbunyi; Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

Dan perlu diketahui melansir mjnews, Komite Sekolah dilarang menarik pungutan berkedok sumbangan, patut diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan PPDB.

Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (BOS) dilarang memungut biaya dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Jika dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada dasarnya dalam pelaksanaan PPDB, baik sekolah swasta yang telah menerima BOS maupun sekolah negeri dilarang memungut biaya pelaksanaan PPDB.

Aturan sumbangan pendidikan, apakah komite sekolah menentukan jumlah biaya masuk sekolah bagi peserta didik baru, yang kemudian disebut dengan dana sumbangan pendidikan.

Secara hukum, komite sekolah memang dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan atau sumbangan, tapi tidak boleh berupa pungutan.

Yang dimaksud dengan bantuan, sumbangan serta pungutan pendidikan adalah, bantuan pendidikan pemberian berupa uang, barang jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua walinya dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sumbangan pendidikan pemberian berupa uang, barang jasa oleh peserta didik, orang tua walinya baik perseorangan maupun bersama sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua, walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Pantauan WARTALIKA.id langsung dilapangan masih ada indikasi jika pihak sekolah malah memanfaatkan tugas dan fungsi Komite Sekolah untuk sekedar meraup sumbangan/pungutan yang mengatasnamakan Komite untuk mencuci tangan.

Parahnya lagi, ketika Wartawan WARTALIKA.id mencoba membongkar kebobrokan peran Komite Sekolah di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Cengkareng Barat, dalam Grup WhatsApp Komite Sekolah tersebut disebar foto dari Wartawan dengan berbagai nada sinis dan sensitif.

Namun ketika pihak sekolah meminta WARTALIKA.id untuk mendengarkan klarifikasi pada Selasa 15 November 2022 hingga berita ini diturunkan, sebaran foto dari Wartawan di Grup WhatsApp Komite Sekolah tersebut telah dihapus. (Red)

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook