WARTALIKA.id – Meski peranan Komite Sekolah telah diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, namun ada dugaan jika Komite Sekolah hanya menjadi alat kepanjangan tangan pihak sekolah memanfaatkan peran dari Komite Sekolah tersebut melalui permintaan berbagai jenis pungutan atau sumbangan yang dijadikan kewajiban bagi siswa.

Hal itu terjadi terhadap seorang wali murid kelas 4 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Cengkareng Barat yang mengaku jika dirinya belum menerima pengembalian uang kutipan untuk Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia (HUT PGRI) yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2022 mendatang.

“Belum dikembalikan, anak saya juga enggak ngomong, saya yang jemput anak, kata isteri sih, kemaren dipintain inisiatif komite, bukan dari guru,” kata wali murid yang tidak mau dicantumkan namanya saat dikonfirmasi WARTALIKA.id, Rabu 16 November 2022.

Wali Murid tersebut mengatakan jika dirinya memiliki dua anak yang bersekolah di satu komplek sekolah tersebut. Keduanya dikutip uang dengan nilai berbeda.

“Anak saya yang gede di 05, itu dikutip Rp10.000, kalau yang kecil Rp2.000, di 07,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan (Kasatlakdikcam) Cengkareng Barat, Jakarta Barat Mali mengaku sudah melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan seluruh kepala sekolah, guru maupun komite untuk mengembalikan uang yang dikutip dari orang tua murid maupun setiap kelas.

“Tadi saya disekolah, sudah saya tindak lanjut supaya dikembalikan uang tersebut, dan sudah saya larang agar ditiadakan uang-uang kutipan lain seperti uang kas. Karena kemarin tidak semuanya, karena orang tua murid lain rumahnya ada yang jauh. Jadi hari ini sudah dikembalikan semua,” kata Mali saat dihubungi WARTALIKA.id, Rabu (16/11/2022).

Berbeda dengan Kepala SDN 05 Cengkareng Barat, Jakarta Barat Linda Evita. Sebelumnya, Ia membantah hal tersebut dengan cara menerbitkan surat klarifikasi.

Berikut ini penjelasannya;

  1. Tidak adanya pungutan dana untuk pembuatan nasi tumpeng HUT PGRI Tanggal 25 November 2022.
  2. Kepala Sekolah, Dewan Guru serta karyawan tidak meminta orang tua murid maupun komite untuk melakukan pengumpulan dana untuk pembuatan nasi tumpeng.
  3. Siswa kelas 2 (dua) pada Sekolah Dasar Negeri Cengkareng Barat 05 hanya kelas 2A dan kelas 2B, tidak ada kelas 2 C, seperti dalam berita tersebut.

Surat klarifikasi itu terbit pada hari Senin Tanggal 14 November 2022 dan ditanda tangani Kepala SDN 05 Cengkareng Barat, Linda Evita dengan NIP : 1966073119860320032.

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012

Padahal sudah jelas tertuang dalam Peraturan Mendikbud No.44 tahun 2012 pada Pasal 1 Ayat 1 termaktub jika Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedangkan Pasal 1 Ayat 2 berbunyi; Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.

Dan perlu diketahui melansir mjnews, Komite Sekolah dilarang menarik pungutan berkedok sumbangan, patut diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan PPDB.