WARTALIKA.id – Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh sang ibu kandungnya kepada bayinya berusia 8 bulan dengan memberikan kopi kemasan yang viral di media sosial Tiktok. Tak heran jika dikolom komentar banjir hujatan dan kecaman dari para nitizen.

Sang ibu juga mengakui, akibat mengkonsumsi kopi kemasan bayinya 9 kali BAB setiap harinya.

Retno turut prihatin akibat tindakan orangtuanya dan ini sangat membahayakan bagi kesehatan dan tumbuh kembang bayi tersebut.

“Sebagai pemerhati anak, saya mengecam pemberian kopi pada bayi usia 8 bulan yang diduga oleh orangtuanya sendiri. Berdasarkan sejumlah penelitian di dunia, tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan organ bayi, wajar dampaknya anak BAB sampai 9x dalam sehari. Berbagai penelitian merekomendasikan agar orangtua tidak memberikan kopi atau minuman berkafein hingga anak berusia 5 tahun. Bahkan ada penelitian yang menyarankan untuk tidak menawarkan kopi setidaknya sampai anak berusia remaja”, ujar Retno dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023)

”SPACEIKLAN”

Ia juga menjelaskan, bahwa tindakan orangtua dari bayi 8 bulan tersebut dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 35 tahun 2014 jo UU No. 23 tahun 2002 dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap anak dengan kategori Perlakuan salah lainnya.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi, Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan dan penganiyaan, Ketidakailan; dan Perlakuan salah lainnya”.

Dalam Pasal Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak dijelaskan pengertian perlakuan salah dan penelantaran, karena itu, dalam menggunakan tafsir perlakuaan salah dan penelantaran digunakan tafsir doktrinal dan tafsir sistematis yang dapat menjelaskan unsur tindak pidana dari perbuatan tersebut.