Wartalika
No Result
View All Result
Jumat 27 Januari 2023
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Tentang Kami
Redaksi
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
No Result
View All Result
Wartalika
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Kesehatan
  • Hankam
  • Jelajah
  • Opini
Home News

Pemerhati Anak Kecam Aksi Sang Ibu yang Beri Bayi Minuman Kopi

Ivan Oleh: Ivan
25 Januari 2023
Aksi ibu beri bayi minum kopi viral di TikTok

Aksi ibu beri bayi minum kopi viral di TikTok

WARTALIKA.id – Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengecam tindakan yang diduga dilakukan oleh sang ibu kandungnya kepada bayinya berusia 8 bulan dengan memberikan kopi kemasan yang viral di media sosial Tiktok. Tak heran jika dikolom komentar banjir hujatan dan kecaman dari para nitizen.

Sang ibu juga mengakui, akibat mengkonsumsi kopi kemasan bayinya 9 kali BAB setiap harinya.

Retno turut prihatin akibat tindakan orangtuanya dan ini sangat membahayakan bagi kesehatan dan tumbuh kembang bayi tersebut.

“Sebagai pemerhati anak, saya mengecam pemberian kopi pada bayi usia 8 bulan yang diduga oleh orangtuanya sendiri. Berdasarkan sejumlah penelitian di dunia, tindakan tersebut sangat membahayakan kesehatan organ bayi, wajar dampaknya anak BAB sampai 9x dalam sehari. Berbagai penelitian merekomendasikan agar orangtua tidak memberikan kopi atau minuman berkafein hingga anak berusia 5 tahun. Bahkan ada penelitian yang menyarankan untuk tidak menawarkan kopi setidaknya sampai anak berusia remaja”, ujar Retno dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023)

Ia juga menjelaskan, bahwa tindakan orangtua dari bayi 8 bulan tersebut dalam konteks Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU No. 35 tahun 2014 jo UU No. 23 tahun 2002 dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap anak dengan kategori Perlakuan salah lainnya.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan : Diskriminasi, Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan dan penganiyaan, Ketidakailan; dan Perlakuan salah lainnya”.

Dalam Pasal Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak dijelaskan pengertian perlakuan salah dan penelantaran, karena itu, dalam menggunakan tafsir perlakuaan salah dan penelantaran digunakan tafsir doktrinal dan tafsir sistematis yang dapat menjelaskan unsur tindak pidana dari perbuatan tersebut.

Sedangkan dalam konteks normatif yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, perlakuan salah (abuse) memiliki penafsiran yang sangat luas, yakni segala macam perilaku yang merugikan atau mungkin membahayakan keselamatan, kesejahteraan, martabat dan perkembangan anak. Atau dengan kata lain, adanya suatu tindakan yang mengakibatkan anak dirugikan.

“Jika merujuk hasil-hasil penerlitian yang membuktikan dampak buruk bagi kesehatan jika kopi diberikan pada bayi dan anak sebelum berusia 5 tahun, maka pemeberian kopi pada bayi 8 bulan tersebut dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah, karena tindakan tersebut berdampak anak dirugikan dalam aspek kesehatan dan potensi gangguan tumbuh kembangnya sebagai seorang anak,” ucap Retno.

Berdasarkan sejumlah hasil studi, kopi tidak memberikan nutrisi apapun pada balita. Selain itu, efek kafein sangat membahayakan keselamatan bayi, seperti menyebabkan pusing dan sakit kepala, serta dapat membuat rewel.

Retno menyebut memberikan kopi pada bayi sangat lah berbahaya. Ia berharap adanya tindakan dari pemerintah daerah untuk menyelamatkan dan melindungi bayi tersebut.

“Usia 8 bulan seharusnya bayi sudah memperoleh makanan tambahan yang sehat dan mendukung tumbuh kembang fisik dan otaknya, bukan diberi kopi yang jelas menganggu pertumbuhan dan kesehatannya,” tegas Retno.

 

SendShareTweetShare
Next Post
DPC PKB Mimika, Provinsi Papua Tengah melalui Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) menggelar fit and proper test alias uji kelayakan dan

DPC PKB Mimika Gelar Fit And Proper Test Bacaleg Siap Hadapi Pemilu 2024

Seorang perempuan berinisial Y diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh temanya, S yang merupakan mantan karyawan ekspedisi

Biadab! Mantan Karyawan Ekspedisi di Kalideres Diduga Gagahi Mantan Pacar

Berita Pilihan

Vaksin booster, (ist)

Dinkes DKI Terapkan Penyesuaian Vaksinasi Booster untuk Lansia

Drs. H. Anwar Sadat, selaku Ketua TPPS, menghadiri sekaligus buka secara langsung Pertemuan Audit Kasus Stunting

Pertemuan Audit Kasus Stunting, Ini Pesan Bupati Tanjung Jabung Barat

LSM Lapen menduga adanya dugaan monopoli proyek swakelola kelurahan di Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan

Proyek Swakelola Kelurahan di Kabupaten Tanjab Barat Disinyalir di Monopoli Rekanan

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menghadiri acara pembukaan pembukaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang digelar

Presiden Jokowi dan Wapres Hadiri Muktamar ke-34 NU di Lampung Tengah

IMG 20220918 WA0018

Pola Hidup Sehat, Kelurahan Tanjung Duren Utara Daur Ulang Sampah di RW. 003

Jelang hari raya idul fitri 1 Syawal 1443 H, Yayasan Al-Fakir kembali berbagi kebahagiaan dengan membagikan 260 beras kepada kaum dhuafa

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Yayasan Al-Fakir Kembali Gelar Santunan

Wartalika

Narahubung: 0852-1167-1227, Email: redaksi.wartalika@gmail.com

PEDOMAN MEDIA SIBER»
NETWORK»

Member Saluran Berita Network (SBN)

  • CAKRATARA
  • JURNALHITZ
  • PORTALDESA
  • VOICE OF INDONESIA RAYA
  • WARTALIKA

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP

No Result
View All Result
  • Home
  • Kategori
    • Headline
    • Nasional
    • Megapolitan
    • Regional
    • Politik
    • Ekonomi & Bisnis
    • Kesehatan
    • Bersponsor
    • TNI
    • Polri
    • Jelajah
    • Opini
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Network

Copyright © 2018-2023 WARTA LINTAS KOTA - Dikelola PT WJI GRUP