WARTALIKA.id – Sejumlah warga Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat diduga dipungut biaya pemutihan sertifikat gratis pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp3,5 juta.

Salah satunya dialami seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi Jum’at 10 Maret 2023, di kediamanya di Jalan Adhikarya Pintu Air RT 016 RW 05, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakbar.

Ia mengaku kecewa lantaran sudah membayar biayanya sebesar Rp2,5 juta, namun sertifikat yang dijanjikan cepat jadi malah tak kunjung selesai.

“Awalnya semua warga dimintain Rp 500 ribu, buat ongkos yang ukur-ukur tanah. Yang minta pak RW 05? Dia mah emang terang-terangan mintanya,” kata dia.

”SPACEIKLAN”

Masih kata dia, malah kalau kita belum ada ditalangin dulu. Tapi kan sama saja, entar juga bayar-bayarnya sama dia.

“Soalnya kan mendadak, enggak tahu mau ada pengukuran tanah itu,” sambung warga tersebut dengan bukti rekaman suara.

Selang berapa lama, kata warga tersebut masih di tahun 2022, pihak RW mendatanginya dan menanyakan kekurangan biaya sertifikat PTSL tersebut.