WARTALIKA.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat bekerjasama dengan stakeholder terkait menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Hotel Fave Puri Indah Kembangan, Rabu, (15/3/2023) kemarin.

Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Bidang Inteldakim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Telmaizul Syatri dalam sambutannya menyampaikan materi terkait Penanganan Pengungsi Luar Negeri Dalam Perspektif Keimigrasian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016 aturan tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri.

“Permasalahan yang ada yaitu bagi pengungsi (orang asing) yang sudah lebih dari 10 tahun tinggal di Indonesia sebagaimana batas yang diatur dalam peraturan, memiliki potensi sebagai pembuat masalah sosial di lingkungan masyarakat,” kata Telmaizul dalam keterangannya.

”SPACEIKLAN”

Bahwasannya perbandingan jumlah pengungsi yang datang dengan pengungsi yang disetujui untuk ditempatkan dinegara ketiga terjadi penumpukan, seperti tidak adanya batasan waktu atau batasan dalam proses status refugee atau asylum seeker dalam penempatan ke negara ketiga oleh UNHCR.

“Adapun upaya penyelesaian yang sudah dilakukan selama ini yaitu dengan berkoordinasi dengan UNHCR terkait percepatan proses pemberian status refugee dan asylum seeker, merapikan keberadaan pengungsi sehingga tidak terpencar dan tidak banyak memiliki akses ke masyarakat, berkoordinasi dengan pihak community house, mengusahakan proses pemulangan sukarela serta melakukan penegakan hukum bagi pengungsi yang melanggar aturan,” ujar Telmaizul.

Dikesempatan sama, Assistant Protection Office UNHCR, Hendrik Therik mendukung penanganan pengungsi luar negeri. Munculnya konflik-konflik baru di berbagai belahan dunia, menjadikan mobilitas pengungsi semakin meningkat.